JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menetapkan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 telah memasuki tahap kedua.
Pada tahap ini, vaksinasi Covid-19 diberikan kepada petugas pelayanan publik dan warga lanjut usia (lansia).
Khusus untuk lansia, pemerintah secara keseluruhan menargetkan ada 21,5 juta orang yang akan disuntik vaksin.
Namun, untuk tahap awal, pemerintah menyediakan tujuh juta dosis vaksin Covid-19 yang diperuntukkan bagi lansia di 34 provinsi.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi mengatakan, saat ini tujuh juta vaksin sudah siap untuk didistribusikan dan akan segera sampai di 34 provinsi.
Namun, karena jumlah vaksin masih terbatas vaksinasi untuk lansia ini menurutnya akan fokus di provinsi yang ada di Jawa – Bali terlebih dulu.
"Sehingga vaksin ini akan didistribusikan sesuai dengan proporsi di mana Jawa-Bali mendapatkan kurang lebih 70 persen dari proporsi vaksin yang ada saat ini," tutur Nadia dalam keterangan pers secara virtual lewat YouTube Kemenkes pada Jumat (19/2/2021) lalu.
"Sementara itu, sebanyak 30 persen dari proporsi vaksin saat ini akan didistribusikan kepada 33 provinsi lain," lanjut Nadia.
Baca juga: Update Corona Dunia 22 Februari: Jepang Tunda Vaksinasi Lansia | Inggris Percepat Target
Lantas, apa saja yang perlu diketahui dari rencana pelaksanaan vaksinasi Covid-19 untuk lansia?
Dilakukan bertahap mulai dari perkotaan
Nadia melanjutkan, vaksinasi Covid-19 bagi lansia akan dilakukan secara bertahap.
Pada tahap awal, lansia yang berdomisili di DKI Jakarta dan ibu kota dari 33 provinsi akan mendapatkan suntikan vaksin.
"Kenapa di Ibu Kota (DKI Jakarta)? Karena Ibu Kota paling banyak kasus Covid-19. Karena itu kita fokuskan di Ibu Kota dulu," ujar Nadia.
Nantinya, lansia di enam kotamadya di DKI Jakarta akan mendapat suntikan vaksin.
Kelima kotamadya itu yakni Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu.
Sementara itu, di 33 provinsi lain, vaksinasi akan diberikan kepada lansia yang berdomisili di ibu kota provinsi.
Nadia mencontohkan, di Kota Bandung untuk Provinsi Jawa Barat, Kota Surabaya untuk Provinsi Jawa Timur dan seterusnya.
Sementara itu, apabila lansia tak berdomisili di ibu kota provinsi maka tidak bisa mengikuti vaksinasi di sana.
Baca juga: Vaksinasi Covid-19 Lansia, Kemenkes: Tetap Ada Dua Metode Pendaftaran
"Jika lansia tinggal di kabupaten atau kota yang bukan ibu kota provinsi tak bisa ikut vaksinasi di ibu kota provinsi. Ini per domisili di ibu kota provinsi," jelas Nadia.
"Namun, lansia yang tinggal di luar ibu kota provinsi tetap akan mendapat suntikan vaksin Covid-19. Tetapi harus bersabar, akan dilakukan bertahap, menunggu ketersediaan vaksin," lanjutnya.
Nadia menegaskan, seluruh lansia menjadi target vaksinasi Covid-19 tetap akan mendapatkan suntikan vaksin.
Namun, pelaksanaannya akan dilaksanakan secara bertahap.
"Tetapi seluruh lansia yang menjadi target akan tetap mendapat vaksin. Tetapi harus sabar, karena bertahap," tuturnya.
Metode pendaftaran tetap dua cara
Nadia pun memastikan bahwa informasi yang menyebut tidak adanya pendaftaran dalam vaksinasi untuk lansia sudah tidak berlaku.
Informasi yang lama menyebutkan para lansia tidak usah mendaftaran diri apabila ingin mengikuti vaksinasi Covid-19. Lansia disebut hanya cukup menanti informasi vaksinasi dari petugas kesehatan atau pemda setempat.
Informasi itu sudah diperbaharui dengan diumumkannya dua metode pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk lansia.
Baca juga: Ganjar Sebut Vaksinasi Gelombang 2 di Jateng Bakal Sasar Kelompok Masyarakat Pasar
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, vaksinasi untuk lansia dilakukan dengan dua metode pendaftaran, yakni lewat website resmi pemerintah dan melalui vaksinasi massal yang digelar instansi/organisasi.
"Informasi yang lama sudah tidak berlaku. Sekarang (metode pendaftaran) sudah seperti yang dijelaskan Kemenkes," ujar Nadia ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/2/2021).
Pendaftaran di website
Dalam kesempatan yang sama, Nadia menjelaskan mekanisme pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi warga lansia lewat website.
Untuk metode pendaftaran lewat website, lansia dapat mengakses laman Kemenkes, yakni www.kemkes.go.id dan laman Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) di covid19.go.id.
"Di kedua website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat di klik oleh masyarakat lansia dan di dalamnya akan terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi," ujar Nadia.
Untuk mengisi data pada pertanyaan yang ada, lansia lansia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.
Nadia pun menegaskan, tautan yang ada di kedua laman di atas sekaligus memperbaharui tautan yang beredar di masyarakat sepanjang Jumat ini.
"Dengan adanya tautan yang baru ini maka tautan yang sedari tadi beredar sudah tak dapat dipergunakan kembali," tegas Nadia.
Namun, menurutnya bagi lansia yang sudah sempat mengisi tautan yang sudah beredar tidak perlu khawatir.
Baca juga: Ridwan Kamil: Kalau Vaksinasi Mandiri Percepat Herd Immunity, Saya Sangat Setuju
Dia menyebut data yang sudah masuk akan tersimpan dalam basis data Dinas Kesehatan provinsi masing-masing.
"Kami pastikan bahwa data yang sudah diisi di tautan yang beredar dijamin aman dan tersimpan di dalam data yang ada di Dinas Kesehatan provinsi di mana peserta tinggal," tegas Nadia.
Kemudian, para lansia yang sebelumnya telah mendaftar menggunakan tautan yang beredar tidak perlu mengisi atau mendaftar lagi melalui tautan di dua laman Kemenkes maupun KPC PEN.
Lebih lanjut Nadia menjelaskan, apabila lansia sudah mengisi seluruh pertanyaan yang ditampilkan pada laman resmi, maka data mereka akan masuk ke database Dinas Kesehatan setempat.
"Selanjutnya Dinas Kesehatan setempat akan menentukan jadwal, baik jam, serta lokasi faskes untuk pelaksanaan penyuntikan vaksin ke lansia," ungkap Nadia.
"Diharapkan bapak/ibu bisa menanti dengan sabar informasi berikutnya yang akan disamapaikan Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, kota atau melalui puskesmas soal pelaksanaan vaksinasi bagi lansia. Untuk itu pastikan data yang anda isikan benar," tambahnya.
Pendaftaran lewat vaksinasi massal
Selain dilakukan di fasilitas kesehatan, vaksinasi Covid-19 untuk lansia juga bisa digelar secara massal.
Nadia menuturkan, vaksinasi massal ini dapat diselenggarakan melalui organisasi atau institusi yang bekerjasama dengan Kemenkes atau Dinas Kesehatan setempat.
Baca juga: Survei Indikator, 41 Persen Warga Enggan Divaksin, Vaksinasi Jokowi Tak Berdampak Signifikan
"Pilihan kedua ini adalah mekanisme melalui vaksinasi massal yang dapat dilakukan lewat organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes atau Dinas Kesehatan provinsi, kabupaten, kota," kata Nadia.
Nadia menjelaskan, organisasi yang dapat menggelar vaksinasi lansia misalnua organisasi pensiunan ASN, Pepabri, Warakawuri TNI/Polri dan Legiun Veteran Republik Indonesia.
Organisasi lain yang juga dapat menggelar vaksinasi massal untuk lansia, misalnya organisasi keagamaan atau organisasi kemasyarakatan.
"Syaratnya organisasi itu harus bekerjasama dengan Kemenkes atau Dinas Kesehatan provinsi, kabuapaten atau kota untuk dapat melaksanakan vaksinasi massal," tegas Nadia.
Setelah organisasi mendapatkan izin pelaksanaan vaksinasi massal, maka mereka bisa membuka pendaftaran dan melakukan pendataan lansia yang akan menjadi peserta.
Setelah itu organisasi atau institusi akan bekerjasama dengan Dinas Kesehatan
untuk menentukan pelaksanaan vaksinasi termasuk waktu dan tempat vaksinasi.
Diharapkan dimulai pekan ini
Kemenkes mengharapkan, vaksinasi untuk lansia yang di DKI Jakarta dan ibu kota 33 provinsi lainnya diharapkan bisa digelar mulai pekan ini.
Pekan lalu, Kemenkes mengimbau Dinas Kesehatan di daerah agar mulai melakukan pendataan lansia yang akan menjadi peserta vaksinasi.
"Kalau sekarang kita sudah mulai pendataan, diharapkan data itu masuk, dan pekan depan diharapkan Dinas Kesehatan bisa menyusun jadwal vaksinasi Covid-19 untuk lansia,".
"Dan bisa segera dimulai. Tetapi mungkin tidak hari Senin ya. Ya mungkin sekitar Rabu atau Kamis baru bisa dimulai," lanjut Nadia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.