JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo mennjadi yang paling dicari para pembaca Kompas.com pada Minggu (21/2/2021).
PP tersebut berisikan tentang aturan turunan dari Undang-undang (UU) no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PP tersebut mengatur sistem pengupahan para buruh mencakup upah minimum buruh dan faktor-faktor yang menentukannya.
Artikel tentang ditekennya PP No. 36 Tahun 2021 itu pun menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com.
Selain itu, artikel tentang saran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengebai pemakaian masker N95 di area rumah sakit juga masuk ke dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com.
Dalam artikel tersebut, Satgas menyarankan agra masyarakat menegnakan masker N95 ketika datang ke rumah sakit untuk berobat atau membesuk orang yang sedang sakit.
Berikut paparannya:
1. Jokowi Teken PP Formulasi Upah Minimum Buruh
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.
Dilihat dari salinan dokumen PP yang diunduh Kompas.com melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum pekerja/ buruh.
" Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021.
Selengkapnya baca juga: Jokowi Teken PP, Atur Formulasi Penetapan Upah Minimum Buruh
2. Satgas Covid-19 Sarankan Masker N95 untuk Dikenakan di RS
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K Ginting meminta masyarakat memperhatikan penggunaan masker.
Untuk mencegah penularan Covid-19, jenis masker harus disesuaikan dengan risiko penularan virus di suatu lokasi.
"Kalau kita di daerah rumah sakit, mengunjungi orang sakit atau pergi ke daerah terkonfirmasi (virus corona), maka kita harus pakai (masker) N95 atau KN95 atau sejenisnya," kata Alexander, dalam diskusi virtual yang ditayangkan YouTube BNPB Indonesia, Minggu (21/2/2021).
Selengkapnya baca juga: Satgas: Gunakan Masker N95 di Area RS dan Mengunjungi Orang Sakit
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.