Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER NASIONAL] Jokowi Teken PP Formulasi Upah Minimum Buruh | Satgas Covid-19 Sarankan Masker N95 untuk Dikenakan di RS

Kompas.com - 22/02/2021, 09:21 WIB
Rakhmat Nur Hakim

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo mennjadi yang paling dicari para pembaca Kompas.com pada Minggu (21/2/2021).

PP tersebut berisikan tentang aturan turunan dari Undang-undang (UU) no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

PP tersebut mengatur sistem pengupahan para buruh mencakup upah minimum buruh dan faktor-faktor yang menentukannya.

Artikel tentang ditekennya PP No. 36 Tahun 2021 itu pun menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com.

Selain itu, artikel tentang saran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengebai pemakaian masker N95 di area rumah sakit juga masuk ke dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com.

Dalam artikel tersebut, Satgas menyarankan agra masyarakat menegnakan masker N95 ketika datang ke rumah sakit untuk berobat atau membesuk orang yang sedang sakit.

Berikut paparannya:

1. Jokowi Teken PP Formulasi Upah Minimum Buruh

Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.

Dilihat dari salinan dokumen PP yang diunduh Kompas.com melalui JDIH Kementerian Sekretariat Negara, ketentuan tersebut di antaranya mengatur tentang upah minimum pekerja/ buruh.

" Upah minimum terdiri atas: (a) upah minimum provinsi; dan (b) upah minimum kabupaten/kota dengan syarat tertentu," demikian bunyi Pasal 25 Ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021.

Selengkapnya baca juga: Jokowi Teken PP, Atur Formulasi Penetapan Upah Minimum Buruh

2. Satgas Covid-19 Sarankan Masker N95 untuk Dikenakan di RS

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Covid-19 Brigjen TNI (Purn) dr. Alexander K Ginting meminta masyarakat memperhatikan penggunaan masker.

Untuk mencegah penularan Covid-19, jenis masker harus disesuaikan dengan risiko penularan virus di suatu lokasi.

"Kalau kita di daerah rumah sakit, mengunjungi orang sakit atau pergi ke daerah terkonfirmasi (virus corona), maka kita harus pakai (masker) N95 atau KN95 atau sejenisnya," kata Alexander, dalam diskusi virtual yang ditayangkan YouTube BNPB Indonesia, Minggu (21/2/2021).

Selengkapnya baca juga: Satgas: Gunakan Masker N95 di Area RS dan Mengunjungi Orang Sakit

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com