JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai ditekennya Peraturan Pemerintah (PP) No. 36 Tahun 2021 oleh Presiden Joko Widodo mennjadi yang paling dicari para pembaca Kompas.com pada Minggu (21/2/2021).
PP tersebut berisikan tentang aturan turunan dari Undang-undang (UU) no. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
PP tersebut mengatur sistem pengupahan para buruh mencakup upah minimum buruh dan faktor-faktor yang menentukannya.
Artikel tentang ditekennya PP No. 36 Tahun 2021 itu pun menjadi berita terpopuler di desk nasional Kompas.com.
Selain itu, artikel tentang saran Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengebai pemakaian masker N95 di area rumah sakit juga masuk ke dalam deretan berita populer di desk nasional Kompas.com.
Dalam artikel tersebut, Satgas menyarankan agra masyarakat menegnakan masker N95 ketika datang ke rumah sakit untuk berobat atau membesuk orang yang sedang sakit.
Berikut paparannya:
1. Jokowi Teken PP Formulasi Upah Minimum Buruh
Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
Aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja itu diteken Jokowi pada 2 Februari 2021.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan