Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Surati Presiden hingga Ketua DPR, Ombudsman Sarankan Langkah Mitigasi Terkait Kasus Gagal Bayar Jiwasraya

Kompas.com - 22/02/2021, 08:46 WIB
Devina Halim,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menyurati Presiden Joko Widodo, Ketua Mahkamah Agung, dan Ketua DPR RI, agar mengambil langkah mitigasi atas dampak proses penegakan hukum kasus gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Hal itu dikarenakan Ombudsman menemukan potensi maladministrasi berupa ketidakakuratan data dalam proses penyitaan rekening efek dan sub-rekening efek dari sejumlah perusahaan yang terkait dengan kasus Jiwasraya.

"Ombudsman perlu memberikan saran agar proses blokir, sita dan rampas terkait kasus Asuransi PT Jiwasraya agar tidak berujung pada peningkatan jumlah aduan ke Ombudsman di kemudian hari maupun gangguan terhadap stabilitas ekonomi di sektor industri keuangan non-bank," ungkap anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih dilansir dari laman Ombudsman, Senin (22/2/2021).

Ombudsman, kata Alamsyah, telah menerima sejumlah laporan masyarakat mengenai proses pemblokiran dan penyitaan rekening efek yang dirasa belum akurat.

Ia mengungkapkan, pada 1 Februari 2021, Ombudsman pun telah melakukan audiensi dengan Presiden membicarakan dampak dari proses penegakan hukum kasus gagal bayar Jiwasraya.

Di pertemuan itu, Ombudsman menyampaikan beberapa saran kepada presiden. Salah satunya agar dilakukan verifikasi dan perbaikan data terlebih dahulu.

Baca juga: Nasabah Jiwasraya Ingin Bertemu Jokowi, Moeldoko: Kita Mediasi dengan Kementerian BUMN, Jangan Semua ke Presiden

Alamsyah menambahkan, langkah selanjutnya adalah memisahkan rekening efek dan sub-rekening efek yang tidak terkait dengan kasus Jiwasraya.

Ombudsman menemukan, penyitaan rekening efek PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengakibatkan perusahaan tersebut tidak dapat membayar manfaat bulanan dan pencairan pokok premi dari polis asuransi Wanaartha Life kepada para nasabah.

Sementara, para nasabah juga tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi dan pembuktian karena tidak memiliki hubungan langsung dengan pemilik single investor identification (SID).

Langkah nasabah untuk membuka blokir itu juga kandas seiring gugurnya gugatan praperadilan yang diajukan karena pokok perkara yakni kasus korupsi Jiwasraya telah mulai diperiksa di Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Ombudsman sangat memahami bahwa penegak hukum telah bekerja keras untuk menangani tindak pidana terkait gagal bayar PT Asuransi Jiwasraya," katanya.

"Namun demikian, tanpa bermaksud mengintervensi Ombudsman RI perlu memberikan beberapa saran agar Pemerintah mempercepat pembentukan Lembaga Pinjaman Polis untuk memitigasi risiko kerugian yang dialami oleh para pemegang polis asuransi apabila di kemudian hari terjadi peristiwa gagal bayar," sambung Alamsyah.

Adapun dalam kasus yang rugikan negara sebesar Rp 16,81 triliun ini, Kejaksaan Agung awalnya menetapkan enam tersangka yang telah divonis kurungan penjara seumur hidup.

Baca juga: Tersangka Kasus Jiwasraya Benny Tjokro dan Heru Hidayat Jadi Tersangka Lagi di Kasus Asabri

Keenam orang itu yakni, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.

Kemudian, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.

Belakangan, dalam kasus Jiwasraya jilid II, Kejagung menetapkan 13 perusahaan manajemen investasi, pejabat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bernama Fakhri Hilmi, dan Direktur Utama PT Himalaya Energi Perkasa Pieter Rasiman, sebagai tersangka.

Diketahui, Fakhri Hilmi sedang menjalani proses persidangan dan tersangka lainnya di kasus Jiwasraya jilid II akan segera disidang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk 'Distabilo' seperti Era Awal Jokowi

Deputi KPK Minta Prabowo-Gibran Tak Berikan Nama Calon Menteri untuk "Distabilo" seperti Era Awal Jokowi

Nasional
Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Usul Revisi UU Pemilu, Anggota DPR: Selama Ini Pejabat Pengaruhi Pilihan Warga Pakai Fasilitas Negara

Nasional
KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

KPU Mulai Rancang Aturan Pemutakhiran Daftar Pemilih Pilkada 2024

Nasional
Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Waketum Nasdem Ahmad Ali Datangi Rumah Prabowo di Kertanegara

Nasional
Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Sebut Hak Angket Masih Relevan Pasca-Putusan MK, PDI-P: DPR Jangan Cuci Tangan

Nasional
Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Bicara Posisi Politik PDI-P, Komarudin Watubun: Tak Harus dalam Satu Gerbong, Harus Ada Teman yang Mengingatkan

Nasional
Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Anggota Komisi II DPR Nilai Perlu Ada Revisi UU Pemilu Terkait Aturan Cuti Kampanye Pejabat Negara

Nasional
Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Proses di PTUN Masih Berjalan, PDI-P Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

DKPP Verifikasi Aduan Dugaan Ketua KPU Goda Anggota PPLN

Nasional
Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Kasus Eddy Hiariej Dinilai Mandek, ICW Minta Pimpinan KPK Panggil Jajaran Kedeputian Penindakan

Nasional
KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

KPU Undang Jokowi Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran Besok

Nasional
Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Cak Imin Mengaku Belum Dapat Undangan KPU untuk Penetapan Prabowo-Gibran

Nasional
Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Tentara AS Meninggal Saat Tinjau Tempat Latihan Super Garuda Shield di Hutan Karawang

Nasional
DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

DKPP Terima 200 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu Selama 4 Bulan Terakhir

Nasional
Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasdem-PKB Sepakat Tutup Buku Lama, Buka Lembaran Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com