JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa informasi yang menyebut tidak adanya pendaftaran dalam vaksinasi untuk lansia telah diperbaharui.
Menurut Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi, vaksinasi untuk lansia dilakukan dengan dua metode pendaftaran, yakni lewat website resmi pemerintah dan melalui vaksinasi massal yang digelar instansi/organisasi.
"Informasi yang lama sudah tidak berlaku. Sekarang (metode pendaftaran) sudah seperti yang dijelaskan Kemenkes," ujar Nadia ketika dikonfirmasi Kompas.com, Senin (22/2/2021).
Informasi yang lama menyebutkan bahwa para lansia tidak perlu mendaftarkan diri apabila ingin mengikuti vaksinasi Covid-19. Lansia disebut hanya cukup menanti informasi vaksinasi dari petugas kesehatan atau pemda setempat.
Namun, Nadia menjelaskan kini ada dua pilihan mekanisme pendaftaran vaksinasi bagi masyarakat lansia.
Pilihan pertama vaksinasi akan diselenggarakan di fasilitas kesehatan masyarakat baik di Puskesmas maupun rumah sakit milik pemerintah dan swasta.
Baca juga: Link Terbaru Pendaftaran Vaksinasi Covid-19 untuk Lansia di 34 Kota
Peserta Lansia dapat mendaftar dengan mengunjungi website Kemenkes, yaitu www.kemkes.go.id dan website Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) di covid19.go.id.
Pada kedua website tersebut akan tersedia link atau tautan yang dapat diklik oleh sasaran vaksinasi masyarakat lanjut usia.
Di dalamnya terdapat sejumlah pertanyaan yang harus diisi.
Dalam mengisi data tersebut peserta lanjut usia dapat meminta bantuan anggota keluarga lain atau melalui kepala RT atau RW setempat.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan