Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

1.278.653 Kasus Covid-19 di Indonesia dan Imbauan Penggunaan Masker

Kompas.com - 22/02/2021, 06:10 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pandemi Covid-19 nyaris berjalan setahun di Indonesia, namun penularan virus corona masih belum dapat dikendalikan dengan baik.

Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memperlihatkan data, sejak Sabtu (20/2/2021) hingga Minggu (21/2/2021) ada penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 7.300 orang.

Dengan demikian jumlah pasien yang terjangkit Covid-19 di Indonesia kini mencapai 1.278.653 orang terhitung sejak kasus pertama diumumkan pada 2 Maret 2020.

Informasi itu disampaikan Satgas kepada wartawan Minggu sore. Data juga bisa diakses melalui laman covid19.go.id yang selalu diperbarui setiap sore.

Kasus baru pasien konfirmasi positif Covid-19 tersebar di 34 provinsi.

Dari data yang sama, tercatat pula lima provinsi dengan penambahan kasus baru tertinggi.

Kelima provinsi itu yakni DKI Jakarta 2.720 kasus baru, Jawa Barat 1.021 kasus baru, Jawa Tengah 487 kasus baru, Jawa Timur 446 kasus baru dan Kalimantan Timur 406 kasus baru.

Baca juga: UPDATE: Bertambah 7.300, Kasus Covid-19 Indonesia Kini 1.278.653 Orang

Adapun penularan Covid-19 secara keseluruhan hingga saat ini terjadi di 510 kabupaten/kota yang berada di 34 provinsi.

Angka kasus baru Covid-19 periode ini diketahui setelah pemerintah memeriksa 42.837 spesimen dalam sehari.

Dalam periode yang sama, ada 29.309 orang yang diambil sampelnya untuk pemeriksaan spesimen.

Secara keseluruhan pemerintah sudah memeriksa 10.389.884 spesimen dari 6.900.519 orang terkait Covid-19.

Pasien sembuh dan meninggal dunia

Selain kasus positif, data yang sama juga menunjukkan ada penambahan pasien sembuh sebanyak 8.236 orang dalam sehari.

Mereka dinyatakan sembuh setelah mendapatkan hasil dua kali negatif dalam pemeriksaan laboratorium polymerase chain reaction (PCR).

Dengan demikian, total pasien sembuh dari Covid-19 kini berjumlah 1.087.076 orang sejak awal pandemi.

Kendati demikian, jumlah pasien yang meninggal dunia akibat Covid-19 di Indonesia juga masih terus bertambah.

Pada periode 20-21 Februari tercatat ada penambahan pasien meninggal dunia 173 orang.

Dengan demikian, angka kematian akibat Covid-19 di Indonesia kini mencapai 34.489 orang.

Baca juga: UPDATE: Bertambah 173, Pasien Meninggal akibat Covid-19 Mencapai 34.489 Kasus

Selain itu, pemerintah juga mendata ada 1.468.764 tenaga kesehatan yang menjadi sasaran vaksinasi Covid-19.

Dari data tersebut, sebanyak 736.710 tenaga kesehatan (nakes) sudah mendapat vaksinasi dosis kedua, Minggu (21/2/2021).

Angka itu didapatkan setelah mengalami penambahan jumlah tenaga kesehatan yang divaksinasi sebanyak 4.076 dalam 24 jam terakhir.

Sedangkan nakes yang baru mendapatkan vaksinasi dosis pertama tercatat ada 1.227.918 orang, setelah sebelumnya bertambah sebanyak 3.827 orang.

Adapun pemerintah menargetkan akan melakukan vaksinasi Covid-19 terhadap total 181.554.465 orang penduduk Indonesia atau sekitar 70 persen dari total populasi.

Untuk diketahui, vaksinasi Covid-19 diberikan sebanyak dua dosis dan penyuntikannya dilakukan sebanyak dua kali dalam rentang 14 hari.

Hal itu dilakukan untuk mencapai kekebalan kelompok atau herd immunity terhadap penyakit yang disebabkan virus SARS-CoV-2 itu.

Perhatikan penggunaan masker

Di sisi lain, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Brigjen TNI (Purn) dr Alexander K Ginting meminta masyarakat memperhatikan penggunaan masker.

Untuk mencegah penularan Covid-19, jenis masker harus disesuaikan dengan risiko penularan virus di suatu lokasi.

"Kalau kita di daerah rumah sakit, mengunjungi orang sakit atau pergi ke daerah terkonfirmasi (virus corona), maka kita harus pakai (masker) N95 atau KN95 atau sejenisnya," kata Alexander, dalam diskusi virtual yang ditayangkan YouTube BNPB Indonesia, Minggu (21/2/2021).

Baca juga: UPDATE 21 Februari: Bertambah 8.236, Pasien Covid-19 Sembuh Total 1.087.076

Alexander tidak menyarankan masyarakat menggunakan masker kain ketika berada di area rumah sakit atau mengunjungi orang yang sakit.

Masker kain juga tak disarankan digunakan di area publik seperti pusat perbelanjaan atau pasar.

Di area publik, masyarakat hendaknya memakai masker medis atau surgical mask.

Sementara, masker kain dapat digunakan di lingkungan rumah atau lokasi yang sudah diketahui dengan baik.

Menurut Alexander, setiap jenis masker memberikan tingkat perlindungan yang berbeda terhadap virus.

Masker N95 atau KN95 mampu memberikan perlindungan hingga lebih dari 95 persen.

Sementara, masker medis atau surgical mask melindungi 70 hingga 80 persen.

Sedangkan masker kain memberikan perlindungan 40 sampai 45 persen.

"Kita tidak melarang masker kain tapi kita harus sampaikan informasinya," ujar Alexander.

Baca juga: UPDATE 21 Februari: Kasus Aktif Covid-19 di Indonesia Mencapai 157.088

Sementara itu, Ketua Subbidang Penanganan Limbah Medis Bidang Penanganan Kesehatan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dr. Lia G Partakusuma mengatakan, pengunaan masker kain harus sesuai dengan standar yakni yang memiliki 3 lapisan.

Ia pun mengingatkan masyarakat untuk terus menjaga kebersihan masker, misalnya menggunakan masker baru setiap hendak naik kendaraan umum, hingga mengganti masker yang kotor atau basah.

"Apakah itu masker kain maupun masker medis kalau sudah basah sebaiknya diganti, jadi tidak pakai seharian satu masker," kata Lia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com