Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
A Kurniawan Ulung
Dosen

Dosen program studi Hubungan Internasional di Universitas Satya Negara Indonesia

Perlunya Indonesia Meratifikasi Traktat Larangan Senjata Nuklir

Kompas.com - 21/02/2021, 21:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh A Kurniawan Ulung*

TRAKTAT Larangan Senjata Nuklir (TPNW) yang melarang produksi, pengembangan, dan penggunaan senjata nuklir akhirnya berlaku sebagai sebuah hukum internasional.

Sayangnya, perjanjian multilateral ini belum diratifikasi oleh Indonesia hingga saat ini. Pemerintah perlu segera meratifikasi TPNW untuk membebaskan masyarakat dunia dari ancaman senjata nuklir.

Pemerintah perlu mengingat kembali tragedi mengerikan di Jepang pada 75 tahun lalu. Pada saat Perang Dunia II, bom atom yang dijatuhkan Amerika Serikat di Hiroshima dan Nagasaki menewaskan sekitar 200.000 jiwa dan menyebabkan penyintas mengalami cacat, menghadapi trauma psikologis, dan menjadi korban diskriminasi selama sisa hidupnya.

Baca juga: AS Siap Bertemu Iran untuk Bahas Ulang Perjanjian Nuklir 2015

Setelah Jepang, setiap negara, termasuk Indonesia, sebenarnya memiliki risiko menjadi korban kedua senjata nuklir jika pemerintah tidak waspada.

Oleh karena itu, akademisi, aktivis, wartawan dan berbagai elemen masyarakat perlu bersatu untuk mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi TPNW demi menciptakan perdamaian dunia dan menjaga kelangsungan hidup umat manusia.

Tujuan TPNW

TPNW yang mulai berlaku pada 22 Januari 2021 merupakan sebuah langkah maju untuk mencegah bencana kemanusiaan, kesehatan dan lingkungan akibat jatuhnya bom atom di Jepang pada masa Perang Dunia II terulang kembali.

TPNW telah diratifikasi oleh 52 negara. Sebagai sebuah rejim internasional, traktat ini mengandung asas, norma, dan aturan yang secara eksplisit mengikat negara-negara peratifikasi untuk tidak memproduksi, menggunakan, dan mengembangkan senjata nuklir.

Baca juga: Bosan dengan Janji Manis AS, Iran Hanya Akan Merespons Aksi Nyata Perjanjian Nuklir

TPNW juga melarang negara anggota untuk menguji, menimbun, dan mengancam negara lain dengan senjata nuklir.

Negara-negara yang tergabung dalam TPNW berupaya meraih satu kepentingan bersama, yakni menghapuskan senjata nuklir di dunia.

Foto diambil pada kisaran 1948, menunjukkan kondisi Kota Hiroshima yang hancur luluh lantak, beberapa tahun setelah AS menjatuhkan bom atom di kota itu. Pada 73 tahun lalu, Agustus 1945, AS menjatuhkan bom 'Little Boy' di Kota Hiroshima, Jepang, sebagai tahap akhir PD II yang menewaskan lebih dari 120.000 orang. Setelah Hiroshima, Kota Nagasaki menjadi sasaran berikutnya.AFP PHOTO/FILES Foto diambil pada kisaran 1948, menunjukkan kondisi Kota Hiroshima yang hancur luluh lantak, beberapa tahun setelah AS menjatuhkan bom atom di kota itu. Pada 73 tahun lalu, Agustus 1945, AS menjatuhkan bom 'Little Boy' di Kota Hiroshima, Jepang, sebagai tahap akhir PD II yang menewaskan lebih dari 120.000 orang. Setelah Hiroshima, Kota Nagasaki menjadi sasaran berikutnya.

Untuk mewujudkan kepentingan tersebut membutuhkan perjuangan yang berat karena saat ini, TPNW masih ditolak oleh sembilan negara yang memiliki senjata nuklir, yakni Amerika Serikat, China, Rusia, Perancis, Inggris, India, Pakistan, Israel dan Korea Utara.

Menurut laporan Institut Penelitian Perdamaian Internasional Stockholm (SIPRI), dua negara pemilik senjata nuklir terbanyak ialah Rusia yang memiliki 6.375 senjata nuklir dan Amerika Serikat yang memiliki 5.800 senjata nuklir.

Di antara sembilan negara, Korut memiliki senjata nuklir paling sedikit. Jumlahnya tidak lebih dari 40, tetapi Korut mungkin negara nuklir yang paling sering menciptakan ketegangan di kawasan Asia Pasifik karena praktik-praktik uji coba nuklirnya yang kerap dan tiba-tiba.

Salah satu senjata nuklir Korut yang telah diuji coba ialah rudal balistik antar benua Hwasong-14 yang memiliki satu hulu ledak nuklir. Dengan daya jelajah 10.000 kilometer, rudal ini bisa mencapai hampir seluruh negara di Eropa Barat dan separuh wilayah daratan Amerika.

Ada sejumlah alasan mengapa sembilan negara nuklir menolak mengadopsi TPNW dan tetap mempertahankan senjata nuklirnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com