Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
A Kurniawan Ulung
Dosen

Dosen program studi Hubungan Internasional di Universitas Satya Negara Indonesia

Perlunya Indonesia Meratifikasi Traktat Larangan Senjata Nuklir

Kompas.com - 21/02/2021, 21:21 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

Oleh A Kurniawan Ulung*

TRAKTAT Larangan Senjata Nuklir (TPNW) yang melarang produksi, pengembangan, dan penggunaan senjata nuklir akhirnya berlaku sebagai sebuah hukum internasional.

Sayangnya, perjanjian multilateral ini belum diratifikasi oleh Indonesia hingga saat ini. Pemerintah perlu segera meratifikasi TPNW untuk membebaskan masyarakat dunia dari ancaman senjata nuklir.

Pemerintah perlu mengingat kembali tragedi mengerikan di Jepang pada 75 tahun lalu. Pada saat Perang Dunia II, bom atom yang dijatuhkan Amerika Serikat di Hiroshima dan Nagasaki menewaskan sekitar 200.000 jiwa dan menyebabkan penyintas mengalami cacat, menghadapi trauma psikologis, dan menjadi korban diskriminasi selama sisa hidupnya.

Baca juga: AS Siap Bertemu Iran untuk Bahas Ulang Perjanjian Nuklir 2015

Setelah Jepang, setiap negara, termasuk Indonesia, sebenarnya memiliki risiko menjadi korban kedua senjata nuklir jika pemerintah tidak waspada.

Oleh karena itu, akademisi, aktivis, wartawan dan berbagai elemen masyarakat perlu bersatu untuk mendesak pemerintah untuk segera meratifikasi TPNW demi menciptakan perdamaian dunia dan menjaga kelangsungan hidup umat manusia.

Tujuan TPNW

TPNW yang mulai berlaku pada 22 Januari 2021 merupakan sebuah langkah maju untuk mencegah bencana kemanusiaan, kesehatan dan lingkungan akibat jatuhnya bom atom di Jepang pada masa Perang Dunia II terulang kembali.

TPNW telah diratifikasi oleh 52 negara. Sebagai sebuah rejim internasional, traktat ini mengandung asas, norma, dan aturan yang secara eksplisit mengikat negara-negara peratifikasi untuk tidak memproduksi, menggunakan, dan mengembangkan senjata nuklir.

Baca juga: Bosan dengan Janji Manis AS, Iran Hanya Akan Merespons Aksi Nyata Perjanjian Nuklir

TPNW juga melarang negara anggota untuk menguji, menimbun, dan mengancam negara lain dengan senjata nuklir.

Negara-negara yang tergabung dalam TPNW berupaya meraih satu kepentingan bersama, yakni menghapuskan senjata nuklir di dunia.

Foto diambil pada kisaran 1948, menunjukkan kondisi Kota Hiroshima yang hancur luluh lantak, beberapa tahun setelah AS menjatuhkan bom atom di kota itu. Pada 73 tahun lalu, Agustus 1945, AS menjatuhkan bom 'Little Boy' di Kota Hiroshima, Jepang, sebagai tahap akhir PD II yang menewaskan lebih dari 120.000 orang. Setelah Hiroshima, Kota Nagasaki menjadi sasaran berikutnya.AFP PHOTO/FILES Foto diambil pada kisaran 1948, menunjukkan kondisi Kota Hiroshima yang hancur luluh lantak, beberapa tahun setelah AS menjatuhkan bom atom di kota itu. Pada 73 tahun lalu, Agustus 1945, AS menjatuhkan bom 'Little Boy' di Kota Hiroshima, Jepang, sebagai tahap akhir PD II yang menewaskan lebih dari 120.000 orang. Setelah Hiroshima, Kota Nagasaki menjadi sasaran berikutnya.

Untuk mewujudkan kepentingan tersebut membutuhkan perjuangan yang berat karena saat ini, TPNW masih ditolak oleh sembilan negara yang memiliki senjata nuklir, yakni Amerika Serikat, China, Rusia, Perancis, Inggris, India, Pakistan, Israel dan Korea Utara.

Menurut laporan Institut Penelitian Perdamaian Internasional Stockholm (SIPRI), dua negara pemilik senjata nuklir terbanyak ialah Rusia yang memiliki 6.375 senjata nuklir dan Amerika Serikat yang memiliki 5.800 senjata nuklir.

Di antara sembilan negara, Korut memiliki senjata nuklir paling sedikit. Jumlahnya tidak lebih dari 40, tetapi Korut mungkin negara nuklir yang paling sering menciptakan ketegangan di kawasan Asia Pasifik karena praktik-praktik uji coba nuklirnya yang kerap dan tiba-tiba.

Salah satu senjata nuklir Korut yang telah diuji coba ialah rudal balistik antar benua Hwasong-14 yang memiliki satu hulu ledak nuklir. Dengan daya jelajah 10.000 kilometer, rudal ini bisa mencapai hampir seluruh negara di Eropa Barat dan separuh wilayah daratan Amerika.

Ada sejumlah alasan mengapa sembilan negara nuklir menolak mengadopsi TPNW dan tetap mempertahankan senjata nuklirnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

BRIN Bahas Pengembangan Satelit untuk Waspadai Permasalahan Keamanan Antariksa

Nasional
Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasdem dukung Prabowo-Gibran, Golkar Tak Khawatir Jatah Menteri Berkurang

Nasional
GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

GASPOL! Hari Ini: Hasto Kristiyanto dan Hadirnya Negara Kekuasaan

Nasional
Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya 'Copy Paste', Harus Bisa Berinovasi

Kumpulkan 777 Komandan Satuan, KSAD: Jangan Hanya "Copy Paste", Harus Bisa Berinovasi

Nasional
Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Bertemu Pratikno, Ketua Komisi II DPR Sempat Bahas Penyempurnaan Sistem Politik

Nasional
Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Waketum Nasdem Mengaku Dapat Respons Positif Prabowo soal Rencana Maju Pilkada Sulteng

Nasional
Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Bertemu Komandan Jenderal Angkatan Darat AS, Panglima TNI Ingin Hindari Ketegangan Kawasan

Nasional
5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

5.791 Personel Polri Dikerahkan Amankan World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Golkar Buka Suara soal Atalia Praratya Mundur dari Bursa Calon Walkot Bandung

Nasional
Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Komisi II DPR Ungkap Kemungkinan Kaji Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin 'Gemoy'

PKB-Nasdem Merapat, Koalisi Prabowo Diprediksi Makin "Gemoy"

Nasional
Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Golkar Sedang Jajaki Nama Baru untuk Gantikan Ridwan Kamil di Pilkada DKI Jakarta

Nasional
DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

DPR Segera Panggil KPU untuk Evaluasi Pemilu, Termasuk Bahas Kasus Dugaan Asusila Hasyim Asy'ari

Nasional
Sinyal 'CLBK' PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Sinyal "CLBK" PKB dengan Gerindra Kian Menguat Usai Nasdem Dukung Prabowo-Gibran

Nasional
Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Jadi Presiden Terpilih, Prabowo Tidak Mundur dari Menteri Pertahanan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com