Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas HAM Kritik Penahanan 4 Perempuan bersama Balita Terkait Sengketa Pabrik Tembakau

Kompas.com - 21/02/2021, 17:58 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

Mereka mengaku merasa sesak, dan tak tahan dengan baunya. Sementara pihak pabrik tetap beroperasi.

Akhirnya, warga yang keberatan dengan keberadaan pabrik tembakau di tengah perkampungan dan digelar mediasi. Karena tidak membuahkan hasil, warga melempari pabrik dengan batu dan kayu.

"Awalnya dibiarkan, kemudian ada mediasi. Tetapi saat warga melempar lagi, pihak pabrik merekam aksi warga dengan video dan melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian, itu sudah lama delapan bulan lalu," kata Dwi, warga setempat.

Baca juga: Listyo Sigit: Penegakan Hukum Harus Kedepankan Restorative Justice

Dedi mengatakan, mereka ditahan petugas setelah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pihaknya juga sudah mengajukan surat penangguhan penahanan agar warganya bisa segera dibebaskan.

Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya, Catur Hidayat Putra, membenarkan telah menahan empat perempuan itu sejak Rabu (17/2/2021).

Menurutnya, jaksa telah meminta pada para tersangka agar menghubungi keluarga atau suami mereka agar menandatangani berkas penangguhan penahanan.

Namun hingga pukul 16.50 Wita, tidak ada yang bersedia dan akhirnya keempatnya ditahan, kemudian dititipkan ke Polsek Batu Nyala, Lombok Tengah.

Baca juga: Mahfud Minta Polsek Tonjolkan Restorative Justice, Tak Usah Cari-cari Perkara

Pihak Kejaksaan fokus pada tahap dua pelimpahan perkara para tersangka. Sehari setelah menjadi tahanan, kejaksaan mempercepat proses pelimpahan tahanan ke pengadilan pada Kamis (18/2/2021) sore.

Kejaksaan melimpahkan penahanan keempatnya menjadi tahanan Pengadilan Negeri Paya dan dititipkan di Rutan Praya.

"Waktu dilakukan penahanan sementara itu, mereka yang membawa anak anak mereka karena masih menyusui, dan ditempatkan di tempat khusus, kami tidak melakukan penahanan terhadap anak-anak," kata Catur saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (19/2/2021).

Catur mengatakan dalam berkas perkara, para tersangka melempar pabrik tembakau dengan batu dan kayu.

"Ada yang melempar lima kali, ada yang dua kali, ada yang sekali. Kerusakan bangunan atap bangunan yang rusak tidak bisa digunakan lagi, " Kata Catur.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com