Mereka mengaku merasa sesak, dan tak tahan dengan baunya. Sementara pihak pabrik tetap beroperasi.
Akhirnya, warga yang keberatan dengan keberadaan pabrik tembakau di tengah perkampungan dan digelar mediasi. Karena tidak membuahkan hasil, warga melempari pabrik dengan batu dan kayu.
"Awalnya dibiarkan, kemudian ada mediasi. Tetapi saat warga melempar lagi, pihak pabrik merekam aksi warga dengan video dan melaporkan kejadian itu ke aparat kepolisian, itu sudah lama delapan bulan lalu," kata Dwi, warga setempat.
Baca juga: Listyo Sigit: Penegakan Hukum Harus Kedepankan Restorative Justice
Dedi mengatakan, mereka ditahan petugas setelah dilaporkan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM). Pihaknya juga sudah mengajukan surat penangguhan penahanan agar warganya bisa segera dibebaskan.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Praya, Catur Hidayat Putra, membenarkan telah menahan empat perempuan itu sejak Rabu (17/2/2021).
Menurutnya, jaksa telah meminta pada para tersangka agar menghubungi keluarga atau suami mereka agar menandatangani berkas penangguhan penahanan.
Namun hingga pukul 16.50 Wita, tidak ada yang bersedia dan akhirnya keempatnya ditahan, kemudian dititipkan ke Polsek Batu Nyala, Lombok Tengah.
Baca juga: Mahfud Minta Polsek Tonjolkan Restorative Justice, Tak Usah Cari-cari Perkara
Pihak Kejaksaan fokus pada tahap dua pelimpahan perkara para tersangka. Sehari setelah menjadi tahanan, kejaksaan mempercepat proses pelimpahan tahanan ke pengadilan pada Kamis (18/2/2021) sore.
Kejaksaan melimpahkan penahanan keempatnya menjadi tahanan Pengadilan Negeri Paya dan dititipkan di Rutan Praya.
"Waktu dilakukan penahanan sementara itu, mereka yang membawa anak anak mereka karena masih menyusui, dan ditempatkan di tempat khusus, kami tidak melakukan penahanan terhadap anak-anak," kata Catur saat dikonfirmasi melalui telepon, Jumat (19/2/2021).
Catur mengatakan dalam berkas perkara, para tersangka melempar pabrik tembakau dengan batu dan kayu.
"Ada yang melempar lima kali, ada yang dua kali, ada yang sekali. Kerusakan bangunan atap bangunan yang rusak tidak bisa digunakan lagi, " Kata Catur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.