JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Hotma Sitompul sebagai saksi kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19, Jumat (19/2/2021).
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami pembayaran komisi pengacara terkait penanganan perkara hukum di Kementerian Sosial.
"Hotma Sitompul (pengacara) didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai "fee lawyer" karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," kata Ali, Jumat malam.
Baca juga: KPK Periksa Pengacara Hotma Sitompul Terkait Dugaan Suap Bansos Covid-19
Ali mengatakan, pembayaran fee lawyer tersebut diduga diberikan oleh Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen di Kemensos yang berstatus tersangka dalam kasus suap bansos.
Sementara itu, Hotma mengungkapkan, Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron yang dikelolanya pernah diminta oleh Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara, untuk menangani kasus terkait anak di bawah umur yang mengalami kekerasan.
"Jadi, Pak Menteri sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah LBH Mawar Saron membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos. Ngapain saya mondar-mandir di situ? Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur di mana Pak Menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini," kata dia usai diperiksa KPK, dikutip dari Antara.
Baca juga: KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Dugaan Suap Bansos Covid-19 ke PN Jakpus
Dalam kasus suap bansos, penyidik juga memeriksa Elfrida Gusti Gultom selaku istri pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso, yang berstatus tersangka.
Ali mengatakan, Elfrida diperiksa soal perolehan harta Matheus serta penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.
Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.
Baca juga: Soal Ancaman Hukuman Mati bagi Mantan Mensos Juliari Batubara, Wakil Ketua KPK: Itu Dimungkinkan
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yakni Juliari, Matheus, Adi, serta dua orang pihak swasta yaitu Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.