Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Suap Bansos, KPK Dalami Pembayaran Komisi Pengacara Saat Periksa Hotma Sitompul

Kompas.com - 20/02/2021, 07:39 WIB
Ardito Ramadhan,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa pengacara Hotma Sitompul sebagai saksi kasus dugaan suap terkait bantuan sosial Covid-19, Jumat (19/2/2021).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami pembayaran komisi pengacara terkait penanganan perkara hukum di Kementerian Sosial.

"Hotma Sitompul (pengacara) didalami oleh tim penyidik KPK mengenai pengetahuannya terkait dengan adanya pembayaran sejumlah uang sebagai "fee lawyer" karena adanya bantuan penanganan perkara hukum di Kemensos saat itu," kata Ali, Jumat malam.

Baca juga: KPK Periksa Pengacara Hotma Sitompul Terkait Dugaan Suap Bansos Covid-19

Ali mengatakan, pembayaran fee lawyer tersebut diduga diberikan oleh Adi Wahyono, pejabat pembuat komitmen di Kemensos yang berstatus tersangka dalam kasus suap bansos.

Sementara itu, Hotma mengungkapkan, Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron yang dikelolanya pernah diminta oleh Menteri Sosial saat itu, Juliari Batubara, untuk menangani kasus terkait anak di bawah umur yang mengalami kekerasan.

"Jadi, Pak Menteri sangat perhatian pada kasus itu, diminta lah LBH Mawar Saron membantu di saat bansos-bansos ini saya mondar-mandir di Kemensos. Ngapain saya mondar-mandir di situ? Saya jelaskan semua demi kepentingan anak di bawah umur di mana Pak Menteri menaruh perhatian terhadap anak di bawah umur ini," kata dia usai diperiksa KPK, dikutip dari Antara.

Baca juga: KPK Limpahkan 2 Berkas Perkara Dugaan Suap Bansos Covid-19 ke PN Jakpus

Dalam kasus suap bansos, penyidik juga memeriksa Elfrida Gusti Gultom selaku istri pejabat pembuat komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso, yang berstatus tersangka.

Ali mengatakan, Elfrida diperiksa soal perolehan harta Matheus serta penyitaan berbagai dokumen yang terkait dengan perkara.

Dalam kasus ini, mantan Menteri Sosial Juliari Batubara diduga telah menerima uang sebesar Rp 17 miliar yang kemudian digunakan untuk keperluan pribadinya.

Uang tersebut diduga didapat dari fee setiap paket pekerjaan yang harus disetorkan para rekanan kepada Kementerian Sosial sebesar Rp 10.000 per paket bansos senilai Rp 300.000.

Baca juga: Soal Ancaman Hukuman Mati bagi Mantan Mensos Juliari Batubara, Wakil Ketua KPK: Itu Dimungkinkan

KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini yakni Juliari, Matheus, Adi, serta dua orang pihak swasta yaitu Ardian I M dan Harry Sidabuke.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Tanggal 31 Maret Memperingati Hari Apa?

Nasional
Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Bawaslu Akui Tak Proses Laporan Pelanggaran Jokowi Bagikan Bansos dan Umpatan Prabowo

Nasional
Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami 'Fine-fine' saja, tapi...

Soal Usulan 4 Menteri Dihadirkan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Kami "Fine-fine" saja, tapi...

Nasional
e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

e-Katalog Disempurnakan LKPP, Menpan-RB Sebut Belanja Produk Dalam Negeri Jadi Indikator RB

Nasional
Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Menteri PDI-P dan Nasdem Tak Hadiri Buka Puasa Bersama Jokowi, Menkominfo: Lagi Ada Tugas di Daerah

Nasional
MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

MK Buka Kans 4 Menteri Jokowi Dihadirkan dalam Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kubu Ganjar-Mahfud Minta MK Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com