JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berencana mengundang lembaga swadaya masyarakat (LSM) hingga kelompok prodemokrasi guna membahas rencana revisi (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sejumlah elemen masyarakat ini akan diundang oleh tim yang baru saja dibentuk Mahfud, yakni tim rencana revisi UU ITE.
"Tim ini akan mengundang pakar, akan mendengar PWI, akan mendengar semua ahli akan didengar. LSM, gerakan prodemokrasi akan didengar untuk mendiskusikan benar tidak bahwa ini perlu revisi," ujar Mahfud dalam keterangan video yang dirilis Humas Kemenko Polhukam, Jumat (19/2/2021).
Mahfud menuturkan, mereka akan diundang tim rencana revisi UU ITE pada Senin (22/2/2021).
Ia mengatakan, diskusi ini merupakan upaya agar pembahasan persoalan UU ITE berlangsung terbuka.
Di samping itu, pihaknya juga nantinya bakal membicarakan rencana revisi ini bersama DPR RI. Hal itu dilakukan mengingat tak sedikit para legislator yang tidak setuju dengan rencana revisi UU ITE.
Baca juga: Pemerintah Bentuk Tim Pembahasan Rencana Revisi UU ITE
Selain tim rencana revisi UU ITE, Mahfud juga telah membentuk tim interpretasi UU ITE.
Tim interpretasi ini dipimpin Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.
Nantinya, Plate akan mendapat tenaga bantuan dari kementerian lain guna menggodok interpretasi terhadap implementasi aturan yang selama ini dianggap pasal karet.
"Itu nanti akan dilakukan oleh Kemenkominfo, Pak Johnny Plate bersama timnya. Tetapi juga bergabung dengan kementerian di bawah koordinasi Polhukam untuk menggarap itu," imbuh dia.
Wacana revisi UU ITE pertama kali dilontarkan oleh Presiden Jokowi beberapa waktu lalu.
Ia mengaku bakal meminta DPR memperbaiki UU tersebut jika implementasimya tak berikan rasa keadilan.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-Undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca juga: Paguyuban Korban UU ITE Minta Pemerintah Larang Akun Anonim di Medsos
Menurut Jokowi, hulu persoalan dari UU ini adalah pasal-pasal karet atau yang berpotensi diterjemahkan secara multitafsir.
Karenanya, jika revisi UU ITE dilakukan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujarnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.