JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI menemukan praktik pemalsuan surat yang mengatasnamakan Ombudsman di lingkungan Kementerian Agama.
"Terkait satu dugaan kuat pemalsuan surat Ombudsman dan tanda tangan ketua Ombudsman RI yang dilakukan oleh/untuk oknum ASN di Kementerian Agama," ungkap Wakil Ketua Ombudsman RI Lely Pelitasari Soebekty dalam konferensi daring, Jumat (19/2/2021).
Penemuan ini bermula ketika perwakilan Ombudsman di Nusa Tenggara Barat (NTB) mendapat surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
Surat dari KASN itu berisi rekomendasi peninjauan ulang atas hukuman disiplin terhadap NAS saat masih menjabat sebagai mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Nusa Tenggara Barat (NTB).
Diketahui bahwa di tahun 2019, Ombudsman perwakilan NTB menemukan praktik maladministrasi sehingga meminta Menteri Agama memberhentikan NAS dari jabatannya.
Baca juga: Ombudsman Sarankan Pemerintah Wajibkan Warga Bawa Hand Sanitizer Saat Keluar Rumah
Dalam surat dari KASN tersebut, terungkap keberadaan Surat Ketua Ombudsman RI Nomor 2071/KLA/0278.2020/IMM15/VI/2020 perihal Pemberhentian Penyelidikan kepada Kasus Maladministrasi Pada Pengadaan Buku di Kementerian Agama tertanggal 14 Juli 2020 yang ditujukan kepada Kepala Ombudsman Perwakilan NTB.
Akan tetapi, setelah melakukan penelusuran, Ombudsman menegaskan tidak pernah mengeluarkan surat dengan nomor dan perihal yang dimaksud.
"Setelah kami cek dan kami konfirmasi kepada KASN, diperoleh informasi bahwa surat tersebut merupakan lampiran dari surat yang dikirimkan oleh Menteri Agama kepada KASN untuk meninjau kembali hukuman disiplin kepada yang bersangkutan,” ujarnya.
Menurut Lely, surat palsu tersebut sangat tidak sesuai dengan tata dinas di Ombudsman dan ditemukan banyak kejanggalan lainnya.
Ombudsman pun telah meminta keterangan dari pihak Kementerian Agama dan KASN.
Dari Kemenag, Ombudsman memperoleh informasi bahwa surat hanya dikirim melalui WhatsApp dan tidak ada surat fisik atau hard copy yang diterima Kemenag.
Baca juga: Ombudsman Sarankan DKI Lakukan Pendataan Sektoral pada Vaksinasi Covid-19 Tahap Kedua
"Ada ketidakcermatan yang dilakukan oleh Kementerian Agama maupun Komisi ASN. Ketidakcermatan ini menjadi catatan buruk saya kira di dalam tata kelola birokrasi kita," ungkap dia.
Maka dari itu, Ombudsman meminta Kemenag dan KASN melakukan verifikasi atas dokumen yang diterima.
Di samping itu, Ombudsman juga melapor ke pihak kepolisian atas dugaan pemalsuan surat tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.