Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Paguyuban Korban UU ITE Minta Pemerintah Larang Akun Anonim di Medsos

Kompas.com - 19/02/2021, 20:55 WIB
Tatang Guritno,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Paguyuban Korban UU ITE (Paku ITE) menyarankan pemerintah untuk mengundang sejumlah penyedia layanan media sosial untuk membatasi pembuatan akun sosial media di kalangan masyarakat.

Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad meminta pemerintah untuk membuat kebijakan satu orang satu akun media sosial guna mengurangi ujaran kebencian di dunia maya.

Arsyad menilai ujaran kebencian di media sosial ini membuat gaduh dan dapat menjadi pemicu masyarakat untuk saling lapor dengan menggunakan UU ITE.

Baca juga: Paguyuban Korban Sebut Tiga Pihak yang Sering Pakai Pasal Karet UU ITE

"Setiap orang harus hanya memiliki satu akun media sosial dan tidak boleh ada akun anonim-anonim. Karena orang-orang dengan akun anomim ini yang banyak melakukan ujaran kebencian," jelas Arsyad pada diskusi daring yang diadakan Peta ITE dan Safenet, Jumat (19/2/2021).

Maka, Arsyad meminta pemerintah untuk memberikan kebijakan tegas pada perusahaan penyedia layanan media sosial agar dapat melakukan pembatasan akun media sosial.

Arsyad menilai jika ada ujaran kebencian yang dilakukan di media sosial, penyedia layanan juga dikenai sanksi.

"Seharusnya yang dihukum dan diberi aturan ketat adalah perusahaan penyedia layanan media sosial ini. Masa Facebook dan Twitter tidak bisa mengidentifikasi, satu orang harus satu akun media sosial," katanya.

Sebagai informasi wacana revisi UU ITE yang digaungkan Presiden Joko Wisodo juga direspon oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

Johnny menjelaskan pemerintah tak hanya berencana menyusun pedoman interpretasi resmi namun juga mengkaji kemungkinan revisi UU ini.

Baca juga: Cerita Korban UU ITE: Trauma hingga Kehilangan Pekerjaan

"Pemerintah mengkaji keduanya, pedoman tafsir menjadi acuan bagi aparat penegak hukum agar tidak multitafsir, dan sekaligus pemerintah melakukan kajian untunk revisi UU ITE tersebut," papar Johnny saat dihubungi Kompas.com.

Johhnny menyebut bahwa pemerintah akan membentuk dua tim resmi yakni tim pengkaji penyusunan pedoman interpretasi resmi UU ITE, serta tim pengkaji rebisi UU ITE.

Selain Kominfo, pedoman ini akan disusun Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polri, Kejaksaan Agung dan Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Polri Terbitkan Red Notice 2 Buron TPPO Bermodus Magang ke Jerman

Nasional
Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Surya Paloh Bakal Temui Prabowo di Kertanegara, Nasdem: Menguatkan Sinyal Komunikasi

Nasional
Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Temui Mensesneg Pratikno, Menpan-RB Anas Bahas Progres Skenario Pemindahan ASN ke IKN

Nasional
Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Jokowi Teken Perpres, Wajibkan Pemda Bentuk Unit Perlindungan Perempuan dan Anak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com