Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Diminta Libatkan Komnas HAM Jika Ingin Revisi UU ITE

Kompas.com - 19/02/2021, 20:44 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) meminta pemerintah melibatkan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika nantinya Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jadi direvisi.

"Kita harapkan Komnas HAM sebagai lembaga pemerintah yang memang fokus pada hak-hak dasar warga negara dilibatkan dan harus jadi garda terdepan dalam proses revisi UU ITE," kata Koordinator PAKU ITE Muhammad Arsyad dalam diskusi daring yang diadakan PETA ITE dan Safenet, Jumat (19/2/2021).

Arsyad menjelaskan, peran Komnas HAM nantinya diperlukan untuk melakukan proses penyaringan, mana pasal-pasal dalam UU ITE yang dinilai bertentangan dengan hak-hak dasar warga negara.

"Jangan sampai ada orang mengkritik sebuah perusahaan yang merusak lingkungan dengan menambang pasir secara berlebihan, justru dipidanakan," sebut Arsyad.

"Maka kami sangat berharap Komnas HAM dapat menjadi garda terdepan, termasuk melakukan proses penyaringan mana masalah-masalah yang terkait UU ITE dan mana yang tidak karena merupakan hak-hak dasar warga negara," sambungnya.

Baca juga: Cerita Korban UU ITE: Trauma hingga Kehilangan Pekerjaan

Adapun wacana UU ITE pertama kali disampaikan oleh Presiden Joko Widodo saat memimpin Rapat Pimpinan TNI dan Polri Di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021) kemarin.

Jokowi meminta pasal-pasal karet pada UU ITE yang menciptakan multitafsir direvisi.

Ia menyebut akan mengajak DPR untuk melakukan revisi UU ITE jika implementasinya tidak bisa membawa keadilan untuk semua pihak.

"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan, ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi Undang-Undang ITE ini karena disinilah hulunya. Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tegas Jokowi.

Wacana revisi Undang-undang tersebut disambut baik oleh sejumlah fraksi di DPR, salah satunya adalah pimpinan DPR.

Wakil Ketua DPR Aziz Syamsuddin mengatakan bahwa UU ITE masih memuat pasal karet yang sering digunakan sebagai alat saling melaporkan pihak yang berseberangan hanya karena masalah kecil di sosial media.

Baca juga: Paguyuban Korban Sebut Tiga Pihak yang Sering Pakai Pasal Karet UU ITE

"Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di sosial media, itu saja yang dipakai seseorang untuk melapor ke kepolisian" kata Aziz, Selasa (16/2/2021).

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid juga mengaku siap membahas Revisi UU ITE jika diajukan oleh pemerintah.

"Terkait usulan dari Presiden Joko Wisodo untuk merevisi UU ITE, kami menyambut baim dan siap untuk membahas kembali UU ITE. Revisi UU ITE bisa diajukan pemerintah, sehingga DPR akan menunggu pemerintah memasukkan usulannya terkait hal tersebut," ujar Meutya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com