JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) membeberkan alasannya menolak kasasi yang diajukan oleh Aulia Kesuma dan putranya Geovanni Kelvin, para terdakwa kasus pembunuhan berencana.
Adapun dengan putusan MA tersebut, Aulia dan Kelvin tetap divonis hukuman mati sesuai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang kemudian dikuatkan di tingkat banding.
"Alasan kasasi para terdakwa tidak dapat dibenarkan karena keberatan kasasi para terdakwa tersebut tidak beralasan menurut hukum," kata Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro ketika dihubungi Kompas.com, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana, Aulia Kesuma
Selain itu, MA menilai putusan pengadilan tingkat pertama yang kemudian dikuatkan pengadilan tingkat banding tidak salah dalam menerapkan hukum.
Andi menambahkan, judex facti juga dinilai tidak melampaui kewenangannya.
Sebagai informasi, judex facti merujuk pada peran hakim yang mengadili fakta-fakta hukum. Di Indonesia, kewenangan ini dipegang pengadilan negeri dan pengadilan tinggi.
Di samping itu, hukuman pidana mati yang dijatuhkan terhadap kedua terdakwa dinilai sudah sesuai dengan kadar kesalahan mereka.
"Tidak ditemukan adanya keadaan yang dapat meringankan Para Terdakwa," ujar Andi.
Diberitakan, permohonan kasasi Aulia dan Kelvin terdaftar dalam satu perkara dengan nomor 8 K/Pid/2021.
Putusan MA tersebut berdasarkan hasil musyawarah majelis hakim yang terdiri dari Andi Samsan Nganro selaku ketua, Gazalba Saleh, dan Eddy Army, pada 3 Februari 2021.
Dalam kasus ini, Aulia dan Kelvin divonis hukuman mati karena dinyatakan terbukti turut serta melakukan pembunuhan berencana.
Korbannya adalah suami Aulia yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anak tirinya, Muhammad Edi Pradana alias Dana.
Kasus bermula ketika Aulia merasa sakit hati kepada Pupung. Aulia mengeklaim dirinya harus banting tulang seorang diri dalam menopang ekonomi keluarganya.
Menurut Aulia, Pupung tidak memiliki pekerjaan sejak mereka menikah tahun 2011. Mereka juga sering bertengkar karena hal-hal sepele.
Masalah selanjutnya muncul ketika Aulia memutuskan untuk meminjam uang senilai Rp 10 miliar ke bank pada tahun 2013.
Baca juga: MA Tolak Kasasi Terdakwa Kasus Pembunuhan Berencana, Aulia Kesuma
Aulia sempat stres dan memiliki niat untuk bunuh diri karena merasa berat membayar cicilan yang digunakan untuk membuka usaha restoran tersebut.
Aulia berharap rumah Pupung di kawasan Lebak Bulus, Jakarta Selatan, dijual untuk melunasi utangnya. Namun, usulan itu tidak diizinkan Pupung.
Dalam melakukan aksinya itu, Aulia kemudian dibantu anak kandungnya, Kelvin, serta para pembunuh bayaran.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.