Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita Korban UU ITE: Trauma hingga Kehilangan Pekerjaan

Kompas.com - 19/02/2021, 19:58 WIB
Tatang Guritno,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di dalam sistem hukum di Tanah Air dinilai kurang adil bagi sebagian masyarakat.

VN, misalnya. Ibu rumah tangga itu harus menjalani hukuman percobaan selama 2 tahun karena dianggap bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU tersebut.

Ketika bercerita dalam diskusi daring yang diselenggarakan Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) dan Southeast Asia Freedom Of Expression Network (Safenet), VN mengaku, dilaporkan sendiri oleh kakak iparnya karena konflik internal keluarga.

Cerita berawal saat VN hendak menagih utang yang ia pinjamkan kepada kakak iparnya. Lantaran utang yang tak kunjung dibayar, terjadilah perselisihan antara keduanya di grup WhatsApp keluarga.

VN pun akhirnya menuliskan apa yang terjadi pada akun Facebook miliknya.

"Saya pikir kalau saya menceritakan fakta, bukan hoax, itu tidak melanggar UU ITE. Ternyata saya diperkarakan karena pelapor merasa nama baiknya tercemar," kata dia, Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Paguyuban Korban Sebut Tiga Pihak yang Sering Pakai Pasal Karet UU ITE

VN akhirnya divonis bersalah. Majelis hakim sempat menawarkan agar VN melakukan mediasi dengan kakak iparnya.

Namun, syarat yang diajukan oleh kakak iparnnya terlalu berat dan tak bisa ia penuhi.

"Saya dan keluarga tak bisa penuhi syarat-syarat yang diajukan pelapor, saya tak bisa sampaikan apa saja, tapi menurut kami syaratnya terlalu berat," ungkapnya.

Akhirnya proses persidangan tetap berlangsung, dan VN mengaku ia dan keluarganya mengalami trauma.

Anak-anak VN selalu dilanda ketakutan, suaminya juga sempat tak bisa bergerak karena terlalu stres.

VN juga harus kehilangan pekerjaan, karena banyak orang membatalkan kontrak kerjasama karena tak lagi mempercayainya sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik.

"Saya kadang berpikir, di posisi ini yang harus diperbaiki nama baiknya saya atau pelapor? Saya dan keluarga stres, trauma, dan kehilangan pekerjaan," imbuhnya.

Baca juga: Nilai Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Multitafsir, Pengamat Pertanyakan Kedudukan Hukum Presiden

Trauma

Cerita yang sama juga dialami korban bernama MA, yang dilaporkan karena pencemaran nama baik pada 2012 silam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com