JAKARTA, KOMPAS.com - Penerapan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di dalam sistem hukum di Tanah Air dinilai kurang adil bagi sebagian masyarakat.
VN, misalnya. Ibu rumah tangga itu harus menjalani hukuman percobaan selama 2 tahun karena dianggap bersalah melanggar Pasal 27 ayat (3) UU tersebut.
Ketika bercerita dalam diskusi daring yang diselenggarakan Paguyuban Korban UU ITE (PAKU ITE) dan Southeast Asia Freedom Of Expression Network (Safenet), VN mengaku, dilaporkan sendiri oleh kakak iparnya karena konflik internal keluarga.
Cerita berawal saat VN hendak menagih utang yang ia pinjamkan kepada kakak iparnya. Lantaran utang yang tak kunjung dibayar, terjadilah perselisihan antara keduanya di grup WhatsApp keluarga.
VN pun akhirnya menuliskan apa yang terjadi pada akun Facebook miliknya.
"Saya pikir kalau saya menceritakan fakta, bukan hoax, itu tidak melanggar UU ITE. Ternyata saya diperkarakan karena pelapor merasa nama baiknya tercemar," kata dia, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Paguyuban Korban Sebut Tiga Pihak yang Sering Pakai Pasal Karet UU ITE
VN akhirnya divonis bersalah. Majelis hakim sempat menawarkan agar VN melakukan mediasi dengan kakak iparnya.
Namun, syarat yang diajukan oleh kakak iparnnya terlalu berat dan tak bisa ia penuhi.
"Saya dan keluarga tak bisa penuhi syarat-syarat yang diajukan pelapor, saya tak bisa sampaikan apa saja, tapi menurut kami syaratnya terlalu berat," ungkapnya.
Akhirnya proses persidangan tetap berlangsung, dan VN mengaku ia dan keluarganya mengalami trauma.
Anak-anak VN selalu dilanda ketakutan, suaminya juga sempat tak bisa bergerak karena terlalu stres.
VN juga harus kehilangan pekerjaan, karena banyak orang membatalkan kontrak kerjasama karena tak lagi mempercayainya sebagai terdakwa kasus pencemaran nama baik.
"Saya kadang berpikir, di posisi ini yang harus diperbaiki nama baiknya saya atau pelapor? Saya dan keluarga stres, trauma, dan kehilangan pekerjaan," imbuhnya.
Baca juga: Nilai Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Multitafsir, Pengamat Pertanyakan Kedudukan Hukum Presiden
Trauma
Cerita yang sama juga dialami korban bernama MA, yang dilaporkan karena pencemaran nama baik pada 2012 silam.