Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Positivity Rate Tak Dirilis Kemenkes Sejak 15 Februari, Ini Penyebabnya

Kompas.com - 19/02/2021, 18:35 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan tidak mengeluarkan data resmi rasio jumlah kasus positif atau positivity rate Covid-19 di Indonesia sejak 15 Februari 2021 hingga saat ini, Jumat (19/2/2021).

Hal tersebut dikonfirmasi Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Langsung Ditjen P2P Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, Jumat.

"Benar belum mengeluarkan data (positivity rate)," ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Kepala Pusat Data dan Informasi Kemenkes Anas Maruf dalam keterangan di laman resmi Kemenkes.

Baca juga: Positivity Rate Covid-19 di Indonesia Melampaui 40 Persen, Tertinggi Selama Pandemi

Anas menjelaskan, terhitung mulai 15 Februari 2021 hingga saat ini, Kemenkes sedang melakukan proses pengkinian aplikasi "all record TC19".

Proses pemeliharaan sistem sampai dengan saat ini masih berlangsung.

Sehingga selama proses tersebut, pengguna aplikasi mengalami hambatan dalam melakukan akses ke aplikasi.

“Akibat 'allrecord-TC19' tidak bisa diakses oleh pengguna (Faskes, laboratorium dan Dinas Kesehatan), maka data kasus konfirmasi, kasus sembuh dan kasus meninggal dilaporkan secara berjenjang secara manual," katanya.

Baca juga: Tingginya Positivity Rate Covid-19 dan Penjelasan Menkes Budi Gunadi

"Sedangkan data jumlah spesimen yang diperiksa, jumlah orang yang diperiksa dan jumlah hasil negatif pemeriksaan RT-PCR yang biasanya diambil dari 'allrecord-TC19' tidak ada data. Sehingga tidak bisa dihitung positivity rate," lanjut Anas.

Dia pun menegaskan, Kemenkes belum mengeluarkan angka positivity rate harian sejak 15 Februari 2021.

Hal itu juga termasuk data positivity rate pada 17 Februari 2021 yang disebut sangat tinggi.

"Kementerian Kesehatan sendiri tidak mengeluarkan angka positivity rate harian tanggal 17 Februari 2021 sebagaimana yang saat ini beredar," tuturnya.

Baca juga: Positivity Rate Indonesia Tinggi, Menkes Ungkap 3 Dugaan Penyebabnya

“Diharapkan proses pemeliharaan aplikasi dapat segera selesai dan aplikasi berjalan normal sehingga bisa digunakan kembali oleh pengguna” tambah Anas

Rekor positivity rate

Sementara itu, positivity rate Covid-19 di Indonesia mencapai 40,07 persen pada Kamis (18/2/2021).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

PPATK Koordinasi ke Kejagung Terkait Aliran Dana Harvey Moeis di Kasus Korupsi Timah

Nasional
Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Prabowo-Titiek Soeharto Hadiri Acara Ulang Tahun Istri Wismoyo Arismunandar, Ada Wiranto-Hendropriyono

Nasional
Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Banyak Catatan, DPR Dorong Revisi UU Pemilu Awal Periode 2024-2029

Nasional
Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Pakar Ragu UU Lembaga Kepresidenan Terwujud jika Tak Ada Oposisi

Nasional
Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com