Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Nilai Pasal 28 Ayat 2 UU ITE Multitafsir, Pengamat Pertanyakan Kedudukan Hukum Presiden

Kompas.com - 19/02/2021, 17:29 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Analis politik Exposit Strategic Arif Susanto mempertanyakan Pasal 28 ayat 2 dalam Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dinilainya telah menjerat korban, salah satunya dugaan penyebaran kebencian atau penghinaan terhadap presiden dan pemerintah.

Menurut dia, munculnya korban dari pasal tersebut menimbulkan pertanyaan apakah presiden memiliki kedudukan hukum lebih tinggi dibandingkan warga negara biasa.

"Sejak kapan presiden punya kedudukan hukum yang lebih tinggi dibandingkan warga negara biasa?" tanya Arif dalam diskusi media bertajuk "Revisi UU ITE: Setelah Korban Berjatuhan" Jumat (19/2/2021).

Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Pemerintah dan DPR Dinilai Tak Paham Kebutuhan Masyarakat

Oleh karena itu, ia melihat pasal 28 ayat 2 termasuk multitafsir yang selama ini dinilai sebagai pasal karet dalam UU ITE.

Arif menuturkan ada dua poin untuk melihat seperti apa multitafsir dalam Pasal 28 ayat 2. Pertama, pasal 28 ayat 2 sebenarnya serupa dengan pasal 207 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penghinaan terhadap Penguasa.

Menurut Arif, pasal di KUHP mengancam hukuman sepertiga lebih berat dibandingkan penghinaan terhadap warga negara biasa.

"Ini menunjukkan ada problem serius dengan equality before the law, kesetaraan di hadapan hukum," ujarnya.

Baca juga: Tak Satu Suara, Keseriusan Pemerintah soal Revisi UU ITE Diragukan

Sebab, ia menilai bahwa dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 sudah menyatakan bahwa semua orang berkedudukan sama di hadapan hukum.

Sementara, Arif melihat sedikitnya ada lima orang ditangkap dan dijerat Pasal 28 ayat 2 UU ITE karena dugaan penyebaran kebencian atau penghinaan terhadap Presiden Jokowi dan pemerintah.

"Jadi kalau yang saya hina presiden, hukuman ancamannya lebih berat, dibandingkan kalau saya hina warga biasa. Nah memang sejak kapan presiden punya kedudukan hukum lebih tinggi?" ungkapnya.

Lebih lanjut, Arif juga menerangkan pasal lain di UU ITE yang dinilainya multi tafsir yaitu pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik.

Baca juga: Presiden Didesak Segera Perintahkan Menkumham Mulai Revisi UU ITE

Ia mengambil contoh sedikitnya sudah ada enam orang yang terjerat pasal tersebut. Contoh yang diambilnya yaitu kasus Prita Mulyasari dan Baiq Nuril

"Dia dibebaskan hanya setelah peninjauan kembali dan memperoleh perhatian Presiden Megawati kala itu. Kedua, kasus Ibu Baiq Nuril itu berakhir hanya setelah memperoleh amnesti yang artinya dia sekadar menganulir putusan terdahulu. Jadi esensi bu Baiq Nuril dipidana karena kesalahan tertentu tidak ter-cover," jelasnya.

Berkaca pada kasus-kasus yang ada, Arif menyarankan agar muatan-muatan penghinaan tersebut dapat dibuat secara spesifik dalam hukum. Sehingga, pada akhirnya tidak menimbulkan persepsi adanya pasal karet.

Sebab, ia menilai beberapa kasus yang terjadi justru dapat diselesaikan secara mediasi karena merupakan perkara sepele.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Satkar Ulama Dukung Airlangga Jadi Ketum Golkar Lagi, Doakan Menang Aklamasi

Nasional
Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Gibran Temui Prabowo di Kertanegara Jelang Penetapan Presiden-Wapres Terpilih

Nasional
KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

KPU Batasi 600 Pemilih Tiap TPS untuk Pilkada 2024

Nasional
Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Dianggap Sudah Bukan Kader PDI-P, Jokowi Disebut Dekat dengan Golkar

Nasional
PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

PDI-P Tak Pecat Jokowi, Komarudin Watubun: Kader yang Jadi Presiden, Kita Jaga Etika dan Kehormatannya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com