Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Didesak Segera Perintahkan Menkumham Mulai Revisi UU ITE

Kompas.com - 19/02/2021, 15:51 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi pembela Hak Asasi Manusia (HAM) mendesak Presiden Joko Widodo segera memerintahkan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna Laoly untuk memproses revisi Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Kami mendesak presiden memerintahkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk memulai proses revisi UU ITE tersebut," ujar peneliti Imparsial, Firman Imaduddin dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/2/2021).

Adapun koalisi pembela HAM terdiri dari sejumlah organisasi non-pemerintah yang terdiri dari, Imparsial, HRWG, Kontras, Koalisi Perempuan Indonesia, LBH Jakarta, hingga YPII.

Baca juga: Menkominfo: Meski Pernah Ditolak MK, UU ITE Terbuka untuk Direvisi

Menurut Firman, sinyalemen revisi UU ITE juga menjadi momentum pemerintah meninjau ulang semua pasal-pasal bermasalah dalam peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal-pasal bermasalah tersebut rawan disalahgunakan untuk membungkam kebebasan berekspresi masyarakat, terutama pembela HAM.

Pasal yang selama ini kerap membungkam para pembela HAM meliputi, Pasal 162 UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) yang pada 2020 telah mengalami perubahan.

Selanjutnya, Pasal 69 dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Lalu Pasal 104, 106, 107 KUHP tentang makar, Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan, serta Pasal 156 dan 157 KUHP tentang penghasutan atau ujaran kebencian.

Baca juga: Kapolri: Polisi Serba Salah Terima Laporan Perkara UU ITE

Sederet instrumen hukum ini dianggap sebagai "alat" untuk mengkriminalisasi para pembela HAM.

"Kami menilai bahwa represi terhadap aktivis dan pembela HAM memiliki akar yang lebih dalam lagi. Mindset pemerintah ketika menghadapi kritik publik cenderung bersifat represif," kata Firman.

"Bukan cuma pasal karet dalam UU ITE, pemerintah juga sering melakukan penangkapan sewenang-wenang, penyiksaan, dan excessive use of force ketika menghadapi aksi demonstrasi," sambung dia.

Sebelumnya, Jokowi menginginkan adanya revisi UU ITE.

Akan tetapi, keinginan Jokowi disambut berbeda oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate yang justru mengambil jalan lain dengan menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE.

Baca juga: Menkominfo: Pemerintah Kaji Pedoman Interpretasi dan Revisi UU ITE

"Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo akan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Johnny kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021).

Johnny mengatakan, pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE tersebut perlu disiapkan demi menjamin kesamaan penafsiran terhadap UU tersebut.

"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com