JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa External Relationship Manager Hyundai Engineering & Construction Co. Ltd Kantor Proyek Cirebon Ekspansi Anjar Kristanto, Rabu (17/2/2021).
Adapun pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan suap perizinan dan properti di Kabupaten Cirebon.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Anjar diperiksa sebagai saksi untuk tersangka General Manager Hyundai Engineering Construction, Herry Jung.
"Didalami pengetahuannya terkait dengan posisi jabatan dan penghasilan dari tersangka HJ (Herry Jung) selaku General Manager Hyundai Engineering Construction," kata Ali dalam keterangan tertulis, Jumat (19/2/2021).
Baca juga: Periksa 2 Saksi Suap di Kabupaten Cirebon, KPK Dalami Kontrak Fiktif dan Aliran Dana
Dalam kasus ini, Herry diduga telah menyuap mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadisastra.
Herry diduga menyuap Sunjaya dengan uang senilai Rp 6,04 miliar dari janji awal Rp 10 miliar terkait perizinan PT Cirebon Energi Prasarana PLTU 2 di Kabupaten Cirebon.
"Pemberian uang tersebut dilakukan dengan cara membuat Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif dengan PT MIM (Milades Indah Mandiri) sehingga seolah-olah ada pekerjaan jasa konsultasi pekerjaan PLTU 2 dengan kontrak sebesar Rp 10 miliar," kata Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang, Jumat (15/11/2020).
Atas perbuatannya, Herry disangka melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.