Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beredar Formulir Pendaftaran Vaksinasi Lansia, Kemenkes: Sudah Boleh Diisi

Kompas.com - 19/02/2021, 14:21 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan kebenaran formulir pendaftaran vaksinasi Covid-19 untuk lansia yang saat ini sudah beredar di masyarakat.

Formulir digital itu pun sudah mulai bisa diisi oleh masyarakat.

"Benar (formulir dari Kemenkes). Nanti diisi oleh lansia yang ada di kabupaten/kabupaten setempat. Sebab bertahap ya (pelaksanaannya)," ujar Nadia saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (19/2/2021).

Dilansir dari laman formulir, ada keterangan Kementerian Kesehatan dan Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) pada bagian atas.

Baca juga: Wapres Jadi Pelopor Kelompok Umum, Vaksinasi Covid-19 Lansia Dimulai...

Di bawahnya, ada pemberitahuan bahwa formulir yang dimaksud adalah untu pendaftaran vaksinasi Covid-19 bagi lansia.

Kemudian, formulir juga berisikan kolom untuk mengisi data diri antara lain nama, NIK, umur, jenis kelamin.

Kemudian disediakan pula kolom yang wajib diisi yakni kabupaten/kota tempat domisili, jenis fasilitas kesehatan yang menjadi tempat vaksinasi dan nama tempat vaksinasi.

Formulir juga memuat nomor call center 119 ekstensi 9 untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.

Baca juga: Vaksinasi Lansia dan Komorbid Segera Dilakukan, Begini Aturannya

Nadia memastikan, formulir pendaftaran vaksinasi lansia itu sudah bisa mulai diisi oleh masyarakat.

"Boleh (diisi) yang penting datanya lengkap. Setelah mengisi formulir, Dinas Kesehatan setempat akan mengumumkan kapan waktu pelaksanaan vaksinasinya," tambah Nadia.

Sebelumnya, vaksinasi Covid-19 terhadap kelompok lanjut usia (lansia) sudah dimulai untuk kelompok masyarakat umum.

Hal tersebut ditandai dengan vaksinasi Covid-19 yang dilakukan oleh Wakil Presiden Ma'ruf Amin.

Wapres Ma'ruf disuntik vaksin Covid-19 di kediaman dinas Wapres, Menteng, Jakarta, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Wapres Maruf Amin Divaksin, Menkes Berharap Warga Lansia Termotivasi

Vaksinasi Covid-19 terhadap lansia atau orang yang berusia di atas 59 tahun sudah bisa dilakukan setelah izin penggunaan darurat vaksin Covid-19 Sinovac diterbitkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).

Ma'ruf sendiri berusia 77 tahun dan menjadi orang pertama di Indonesia dari lansia kelompok umum yang divaksin Covid-19.

Sebelumnya, dilansir dari situs Kementerian Kesehatan, lansia dari tenaga kesehatan sudah menerima vaksin Covid-19. Misalnya, vaksinasi terhadap 80 tenaga kesehatan dari kelompok lansia dilakukan di RSUP Fatmawati pada 11 Februari 2021.

Dalam sasaran vaksinasi Covid-19 tahap kedua di Indonesia ada sekitar 21 juta orang yang termasuk kategori lansia yang akan menjadi sasaran program ini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com