JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito meminta penyintas atau orang yang sudah pernah terinfeksi virus corona tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Sebab, di berbagai negara termasuk Indonesia, ditemukan reinfeksi atau terpaparnya kembali seseorang usai dinyatakan sembuh dari paparan virus tersebut.
"Fakta ini menjadi sebuah penanda untuk tidak menjadikan alasan bagi penyintas Covid-19 untuk melupakan kedisiplinan protokol kesehatan karena peluang terinfeksi Covid-19 itu ada," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Satgas Covid-19 Targetkan Indonesia Bebas Pandemi pada 17 Agustus, Ini Langkahnya
Protokol kesehatan yang Wiku maksud berupa 3M yakni memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Hal tersebut sangat bergantung pada upaya kita," ujarnya.
Mengutip "Hong Kong Medical Journal" tahun 2020, kata Wiku, reinfeksi virus corona dapat terjadi karena sejumlah hal, di antaranya virus masih bersembunyi di dalam tubuh.
Kemudian, adanya kontaminasi silang dari strain virus lain, lalu hasil pemeriksaan pasien positif palsu atau false positive.
"Yang terakhir adalah metode pengambilan spesimen yang salah," ucapnya.
Baca juga: Menurunnya Testing Covid-19 dan Target Jokowi Kuatkan 3T yang Seolah Hanya Wacana...
Wiku menyebutkan, pada dasarnya manusia memiliki mekanisme pertahanan atau sistem imun ketika benda asing baik mikroorganisme, bakteri, ataupun virus masuk ke dalam tubuh.
Namun, jika sistem imun tidak pada kondisi yang optimal, sangat mungkin paparan benda asing tersebut masuk ke dalam tubuh.
Ketika sudah terinfeksi, maka tubuh merespons dengan menghasilkan sel-sel darah putih.
Salah satu yang dihasilkan ialah sel B yang memproduksi antibodi sehingga menyebabkan orang kebal jika di kemudian hari akan terpapar virus serupa.
Baca juga: Zona Merah Meningkat, Satgas Minta Bupati dan Wali Kota Segera Benahi Penanganan Covid-19
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.