Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Tommy Soeharto Dikabulkan PTUN, Ini Kata Kemenkumham

Kompas.com - 18/02/2021, 19:46 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM bakal mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya.

Adapun Tommy melayangkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono.

“Terkait ini akan kita lihat dan pelajari dulu ya keputusan pengadilannya,” ungkap Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Tommy Soeharto soal Kepengurusan Partai Berkarya

Menurutnya, sesuai mekanisme yang ada, tersedia waktu 14 hari untuk menelaah putusan tersebut.

“Nanti setelah itu baru Kemenkumham ambil sikap,” ujarnya.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT tersebut diputus pada 16 Februari 2021.

Dengan dikabulkannya gugatan Tommy, dua Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 dan nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 dinyatakan batal.

Rinciannya, kedua SK itu mengatur tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025.

Majelis hakim mewajibkan Menteri Hukum dan HAM RI selaku tergugat untuk mencabut dua keputusan tersebut.

Terakhir, majelis hakim menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 384.000.

Adapun DPP Partai Berkarya kubu Muchdi berstatus sebagai tergugat II dalam gugatan tersebut setelah mengajukan permohonan intervensi sebagaimana ditetapkan dalam putusan sela.

Diketahui, dualisme kepengurusan Partai Berkarya bermula ketika sejumlah kader menilai kepemimpinan Tommy Soeharto kala menjabat sebagai ketua umum tidak berjalan dengan baik.

Sejumlah kader Partai Berkarya kemudian membentuk Presidium Penyelamat Partai untuk meminta Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dipercepat.

Baca juga: Gugatannya Dikabulkan PTUN Jakarta, Ini Tanggapan Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto

Meski sejumlah pengurus partai kemudian diberhentikan, Presidium Penyelamat Partai tetap menggelar Munaslub pada Juli 2020.

Dari Munaslub itu, Muchdi Purwopranjono terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal.

Hasil Munaslub kubu Muchdi pun diserahkan ke Kemenkumham dan disahkan lewat SK yang diterbitkan kementerian tersebut. Hal itu membuat kubu Tommy tersingkir dan berujung pada gugatan ke PTUN Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Pengamat Sebut Kemungkinan Prabowo Gandeng PDI-P Masih Terbuka, Ganjalannya Hanya Jokowi

Nasional
Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Obituari Tumbu Saraswati, Politikus Senior PDI-P Sekaligus Pendiri TPDI

Nasional
Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Wakil Ketua KPK Bantah Serang Balik Dewas dengan Laporkan Albertina Ho

Nasional
Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nurul Ghufron Gugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta

Nasional
JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

JK Puji Prabowo Mau Rangkul Banyak Pihak, tapi Ingatkan Harus Ada Oposisi

Nasional
Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Mantan Anak Buah SYL Mengaku Dipecat Lantaran Tolak Bayar Kartu Kredit Pakai Dana Kementan

Nasional
Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Beri Selamat ke Prabowo-Gibran, JK: Kita Terima Kenyataan yang Ada

Nasional
DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

DPR Bakal Kaji Ulang Desain Pemilu Serentak karena Dianggap Tak Efisien

Nasional
Komisi II Sebut 'Presidential Threshold' Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Komisi II Sebut "Presidential Threshold" Jadi Target Rencana Revisi UU Pemilu

Nasional
Prabowo Nyanyi 'Pertemuan' di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Prabowo Nyanyi "Pertemuan" di Depan Titiek Soeharto: Sudah Presiden Terpilih, Harus Tepuk Tangan walau Suara Jelek

Nasional
Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Fraksi Golkar Bakal Dalami Usulan Hakim MK soal RUU Pemilu dan Pembentukan UU Lembaga Kepresidenan

Nasional
Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Politikus Senior PDI-P Tumbu Saraswati Meninggal Dunia, Penghormatan Terakhir di Sekolah Partai

Nasional
Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Bubar Jalan dan Merapat ke Prabowo, Koalisi Perubahan Dinilai Hanya Jual Gimik Narasi Kritis

Nasional
Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Ucapkan Selamat ke Prabowo-Gibran, PPP: Tak Ada Lagi Koalisi 01 dan 03

Nasional
CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

CSIS: Pemilu 2024 Hasilkan Anggota DPR Muda Paling Minim Sepanjang Sejarah sejak 1999

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com