Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gugatan Tommy Soeharto Dikabulkan PTUN, Ini Kata Kemenkumham

Kompas.com - 18/02/2021, 19:46 WIB
Devina Halim,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan HAM bakal mempelajari putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto selaku Ketua Umum Partai Berkarya.

Adapun Tommy melayangkan gugatan terhadap Menteri Hukum dan HAM RI terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya pimpinan Muchdi Purwopranjono.

“Terkait ini akan kita lihat dan pelajari dulu ya keputusan pengadilannya,” ungkap Kepala Bagian Humas Kemenkumham Tubagus Erif ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Tommy Soeharto soal Kepengurusan Partai Berkarya

Menurutnya, sesuai mekanisme yang ada, tersedia waktu 14 hari untuk menelaah putusan tersebut.

“Nanti setelah itu baru Kemenkumham ambil sikap,” ujarnya.

Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT tersebut diputus pada 16 Februari 2021.

Dengan dikabulkannya gugatan Tommy, dua Surat Keputusan (SK) Menkumham nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 dan nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 dinyatakan batal.

Rinciannya, kedua SK itu mengatur tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Berkarya dan Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025.

Majelis hakim mewajibkan Menteri Hukum dan HAM RI selaku tergugat untuk mencabut dua keputusan tersebut.

Terakhir, majelis hakim menghukum tergugat dan tergugat II intervensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 384.000.

Adapun DPP Partai Berkarya kubu Muchdi berstatus sebagai tergugat II dalam gugatan tersebut setelah mengajukan permohonan intervensi sebagaimana ditetapkan dalam putusan sela.

Diketahui, dualisme kepengurusan Partai Berkarya bermula ketika sejumlah kader menilai kepemimpinan Tommy Soeharto kala menjabat sebagai ketua umum tidak berjalan dengan baik.

Sejumlah kader Partai Berkarya kemudian membentuk Presidium Penyelamat Partai untuk meminta Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) dipercepat.

Baca juga: Gugatannya Dikabulkan PTUN Jakarta, Ini Tanggapan Partai Berkarya Kubu Tommy Soeharto

Meski sejumlah pengurus partai kemudian diberhentikan, Presidium Penyelamat Partai tetap menggelar Munaslub pada Juli 2020.

Dari Munaslub itu, Muchdi Purwopranjono terpilih sebagai ketua umum dan Badaruddin Andi Picunang sebagai sekretaris jenderal.

Hasil Munaslub kubu Muchdi pun diserahkan ke Kemenkumham dan disahkan lewat SK yang diterbitkan kementerian tersebut. Hal itu membuat kubu Tommy tersingkir dan berujung pada gugatan ke PTUN Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Penetapan Prabowo di KPU: Mesra dengan Anies hingga Malu-malu Titiek Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com