JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyebut, penjatuhan sanksi administratif kepada masyarakat yang menolak vaksinasi virus corona merupakan langkah terakhir.
Saat ini pemerintah lebih mengutamakan upaya persuasif untuk mengajak warga ikut vaksinasi.
Hal ini Wiku sampaikan ketika menjawab pertanyaan wartawan tentang besaran denda dari sanksi administratif yang dikenakan kepada warga penolak vaksin.
Baca juga: Satgas: Kasus Covid-19 Turun karena Testing Merosot Drastis
"Perlu diingat bahwa peraturan (sanksi) ini adalah opsi terakhir jika langkah persuasif tidak efektif dan menghambat secara signifikan rencana operasional vaksinasi yang mengancam pembentukan kekebalan komunitas," kata Wiku dalam konferensi pers yang ditayangkan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (18/2/2021).
Wiku mengatakan, ihwal sanksi administratif pada penolak vaksin Covid-19 diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021.
Pada Pasal 13 Ayat (5) Perpres tersebut dikatakan, sanksi administratif ditetapkan oleh kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dan atau badan sesuai dengan kewenangannya.
Kendati demikian, kata Wiku, hingga saat ini pemerintah belum melihat adanya masyarakat yang tak patuh pada perintah vaksinasi Covid-19.
Oleh karenanya, sanksi administratif berupa denda atau lainnya dinilai belum dibutuhkan saat ini.
"Kami melihat bahwa masyarakat sementara ini masih patuh dan mendukung program vaksinasi," ujar Wiku.
"Ingat bahwa setiap detik, menit, dan waktu yang ada sangat strategis dalam pengendalian Covid-19 dan mampu menyelamatkan jiwa manusia di Indonesia," tuturnya.
Adapun Perpres Nomor 14 Tahun 2021 diteken Presiden Joko Widodo sebagai perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease.
Aturan mengenai sanksi bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 tertuang dalam Pasal 13A.
Baca juga: Survei CSIS: 63,6 Persen Gen Z Jakarta Tak Percaya Kemanjuran Vaksin Covid-19
Setidaknya, ada 3 sanksi yang bisa dikenakan yakni penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial, penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau denda.
Sanksi lanjutan juga diatur dalam Pasal 13B yang bunyinya, "Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.