Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Samosir, dan Yalimo Tetap Diperiksa MK, Ini Analisisnya

Kompas.com - 18/02/2021, 16:40 WIB
Sania Mashabi,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Konstitusi dan Demokrasi (Kode) Inisiatif menyebutkan, dalam perkara sengketa Pilkada Kabupaten Bandung, Samosir, dan Yalimo sebenarnya sudah melebihi syarat ambang batas pengajuan permohonan sengketa Pilkada 2020.

Namun, pemeriksaannya tetap dilanjutkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) ke tahap pembuktian.

"Sebetulnya perkara ini melebihi ambang batas 2 persen dan juga pendaftarannya melebihi waktu yang ditentukan," kata peneliti Kode Inisiatif Violla Reininda dalam konferensi persnya, Kamis (18/2/2021).

"Tetapi yang berbeda dengan perkara lain yang tidak diterima MK, perkara tetap lanjut diperiksa perkara," ujar dia.

Baca juga: Kode Inisiatif: 80 Persen Perkara Pilkada Ditolak MK karena Lewati Ambang Batas Permohonan

Violla pun mencoba menganalisis mengapa MK tetap melanjutkan ke tahap selanjutnya.

Terkait perkara Kabupaten Samosir, Violla menduga ini krusial diperiksa karena adanya persoalan mendasar di bagian pencalonan ditujukan pada pihak terkait.

Sebagaimana dalil yang disampaikan pemohon adanya indikasi ketidaksesuain dokumen dihadrikan pihak terkait atau kandidat yang menang sebelumya.

Selain itu, pemohon mendalilkan ada politik uang serta tidak adanya pelaksanaan kewenangan optimal penyelenggara pemilu terutama Bawaslu.

"Yaitu dokumen perpajakan dan juga dokumen terkait pendidikan, ijazah legalisir, ini hal yang krusial yang dijadikan pemohon mengajukan sengketa PHPK di MK," ujar dia.

Baca juga: 32 Sengketa Pilkada di MK Lanjut Tahap Pembuktian, Ini Daftar Daerahnya

Sementara untuk Kabupaten Bandung dilanjutkan kemungkinan karena dalil pemohon yang menyatakan adanya politik atau menjanjikan sesuatu kepada konstituen melalui visi dan misi pihak terkait.

Seperti, bantuan untuk RW, pembagian kartu wirausaha, bantuan pertanian, dan insentif guru mengaji.

Pemohon juga mendalilkan ada dugaan keterlibatan ASN dan penggunaan sarana dan prasarana keagamaan dalam kampanye.

"Selain itu, pemohon juga mendalilkan adanya kampanye pihak terkait yang menggunakan isu SARA terkait gender," ucapnya.

Menurut Violla, pihak terkait menyebutkan "tidak ada sejarahnya Kabupaten Bandung dipimpin oleh perempuan dan perintah agama pemimpin harus laki-laki".

Baca juga: Kode Inisiatif: 8 dari 32 Sengketa Pilkada yang Lanjut di MK Lewati Ambang Batas Pengajuan Permohonan

Pemohon juga menyinggung ketidaknetralan dan profesionalitas KPU dan Bawaslu dalam menyelenggarakan pilkada.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com