JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Saleh Daulay mengkritik langkah pemerintah yang hendak menyusun pedoman interpretasi terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Saleh mengatakan, pemerintah semestinya melihat kembali keinginan Presiden Joko Widodo yaitu merevisi UU ITE, bukan sekadar menyusun pedoman interpretasi.
"Kalau misalnya dibuat pedoman interpretasi, itu ya belum tentu sejalan dengan apa yang diinginkan oleh presiden. Jadi menurut saya ya sebaiknya Menkominfo kembali kepada keinginan presiden untuk merevisi undang-undang itu," kata Saleh saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).
Saleh menilai Jokowi sebenarnya sudah serius ingin merevisi UU ITE dengan melempar wacana itu di muka publik.
Ia pun meyakini rencana revisi UU ITE dapat berjalan lancar karena banyak fraksi di DPR yang sependapat bahwa UU tersebut harus direvisi.
"Kalau misalnya ada keinginan presiden seperti itu, ya menteri-menteri yang terkait ya harus mengikuti apa yang diinginkan oleh presiden. Apalagi sudah dibuka wacananya di publik, itu artinya sangat serius," kata dia.
Baca juga: Tak Ada Alasan untuk Tunda Revisi UU ITE…
Saleh menegaskan, PAN mendukung agar UU ITE direvisi, bukan sekadar dibuatkan pedoman interpretasinya.
Sebab, dengan merevisi UU ITE, maka pasal-pasal bermasalah yang ada dapat ikut diubah.
Ia juga mengingatkan, pedoman interpretasi tidak tercantum dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
"Jadi sekaligus mengubahnya dan itu jadi landasan dan payung hukum yang jelas, ada di dalam dia. Tapi kalau interpretasi, interpretasi itu kan di luar, jadi belum tentu bisa menafsirkan secara utuh apa yang ada di dalam itu, dan lagipula (pedoman interpretasi) itu tidak ada dalam strata hukum kita," kata dia.
Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyebutkan, pemerintah akan segera menyusun pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE.
Langkah ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo menghendaki agar implementasi UU ITE berjalan adil.
"Pemerintah dalam hal ini Mahkamah Agung, Kepolisian, Kejaksaan, dan Kementerian Kominfo akan membuat pedoman intepretasi resmi terhadap UU ITE agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Johnny kepada Kompas.com, Selasa (16/2/2021).
Baca juga: Kapolri Instruksikan Polda dan Polres Buat Panduan Penyelesaian Perkara UU ITE
Johnny mengatakan, pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE tersebut perlu disiapkan demi menjamin kesamaan penafsiran terhadap UU tersebut.
"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU ITE dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," ujar dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.