Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Sebut Tracing untuk Masyarakat dari Luar Negeri Efektif Cegah Penularan Virus Corona

Kompas.com - 18/02/2021, 15:12 WIB
Tatang Guritno,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan, upaya tracing yang dilakukan untuk menerima masyarakat yang baru saja kembali dari luar negeri berjalan efektif.

Wiku mengatakan, upaya tersebut berjalan efektif karena pemerintah menerapkan setidaknya dua kali tes polymerase chain reaction (PCR) pada seseorang yang baru saja sampai di Indonesia.

Tes PCR yang pertama dilakukan tak lama setelah seseorang sampai di Indonesia. Sementara tes kedua dilakukan di hari kelima setelah karantina.

"Virus ini masa berdasarkan riset masa inkubasinya adalah 5-6 hari setelah penularan. Jadi proses tracing kita cukup baik karena seandainya virus tidak terdeteksi pada tes PCR yang pertama, maka jika ada penularan virus akan terdeteksi di hari kelima," jelas Wiku dalam diskusi virtual Badan Pusat Penanggulangan Bencana (BNPB), Kamis (18/2/2021).

Baca juga: UPDATE: Tambah 11 di 4 Negara, Total 3.236 WNI Terpapar Covid-19 di Luar Negeri

Wiku menjelaskan dua kali tes PCR ini dilakukan pemerintah untuk mencegah penularan virus corona saat seseorang melakukan perjalanan lintas negara.

Terlebih saat ini, lanjut Wiku, terdapat virus corona dengan variasi baru yang ditemukan di Inggris.

Wiku mengungkapkan, varian baru virus Covid-19 baru itu jangan sampai masuk ke Indonesia.

"Jangan sampai ada kasus (varian virus Covid baru) masuk ke Indonesia yang menyebabkan pengendalian kasus semakin sulit," pungkas Wiku.

Adapun pada kesempatan yang sama Wiku mengungkapkan hingga hari ini belum ada penularan varian corona baru di Indonesia.

"Sampai saat ini Kemenkes dan Lembaga Biologi Molekular Eijkman sudah melakukan surveilance mengunakan whole genome sequencing, dari total sampel 224 yang dikumpulkan secara acak. sampai sekarang belum ada strain virus baru yang dari Inggris B117 di Indonesia," pungkas Wiku.

Baca juga: Aturan Terbaru WNA Masuk Indonesia per 9 Februari 2021

Sebagai informasi Warga Negara Asing (WNA) masih belum diperbolehkan masuk ke Indonesia sejak pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro 9 Februari 2021 lalu.

Saat itu, Wiku mengatakam bahwa WNA denhan syaraf tertentu saja yang diperbolehkan masuk ke Indonesia.

Adapun WNA yang diperbolehkan masuk Indonesia adalah pemegang visa dan izin tinggal sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM nomor 26 Tahun 2020.

Lalu, pemegang izin sesuai skema travel corridor arrangement (TCA), dan WNA dengan pertimbangan atau izin khusus secara tertulis dari kementrian lembaga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Jalankan Amanah Donatur, Dompet Dhuafa Berbagi Parsel Ramadhan untuk Warga Palestina

Nasional
Wapres Sebut Target Penurunan 'Stunting' Akan Dievaluasi

Wapres Sebut Target Penurunan "Stunting" Akan Dievaluasi

Nasional
Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Persilakan Golkar Tampung Jokowi dan Gibran, PDI-P: Kami Bukan Partai Elektoral

Nasional
Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Dana Pensiun Bukit Asam Targetkan 4 Langkah Penyehatan dan Penguatan pada 2024

Nasional
Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Di Depan Wiranto-Hendropriyono, Prabowo Minta Maaf Pernah Nakal: Bikin Repot Senior...

Nasional
Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Albertina Dilaporkan Wakil Ketua KPK, Ketua Dewas: Apa yang Salah? Ada Surat Tugas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com