JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail menilai, penyaataan hukuman mati untuk kliennya yang dimunculkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej dapat menjadi beban aparat penegak hukum.
Seperti diketahui, Juliari merupakan tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Menurut Maqdir, dalam kaitanya dengan perkara yang sedang ditangani oleh KPK atau Kejaksaan Agung dan Kepolisian, sebaiknya pejabat tidak mengumbar pernyataan-pernyataan demikian.
“Komentar seperti ini selain memberatkan penegak hukum, hal itu akan mempengaruhi opini publik, yang belum tentu berakibat baik bagi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Maqdir kepada Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
“Pernyataan Wamen ini sadar atau tidak sadar akan digoreng sebagai tuntutan politik dalam penegakan hukum,” ucap dia.
Baca juga: Soal Hukuman Mati untuk Juliari Batubara, Maqdir Ismail: Overcriminalization
Maqdir mengatakan, kalau hal itu terjadi, maka yang dirugikan adalah seluruh warga negara. Sebab, menurutnya, yang akan terjadi adalah perdebatan yang tidak perlu mengenai penjatuhan hukuman mati terhadap orang diduga melakukan perbuatan pidana korupsi.
Selain itu, Maqdir menilai, wacana tuntutan hukuman mati yang ramai diperbincangkan terlalu berlebihan.
Ia berpendapat, tidak ada keadaan yang dapat digunakan untuk menghukum atau menuntut Jualiari Batubara dengan hukuman atau tuntutan hukuman mati.
“Apa yang dikemukan oleh Pak Wamen ini adalah bentuk dari sikap yang dalam kepustakaan biasa disebut sebagai ‘overcriminalization’,” ucap Maqdir.
Maqdir menyebut, kecenderungan untuk melakukan overcriminalization sudah dikecam oleh para ahli hukum sejak lama.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.