JAKARTA, KOMPAS.com – Mantan Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai menilai, kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) Papua gagal menyejahterakan masyarakat Papua.
Maka dari itu Pigai meminta Presiden Joko Widodo untuk melakukan membekukan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua Nomor 21 Tahun 2001 pada tahun 2021.
"Berbagai data variabel pembangunan Papua dalam kerangka otsus telah membuktikan bahwa otsus itu gagal," ujar Pigai kepada Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Baintelkam Polri Temukan Dugaan Penyelewengan Dana Otsus Papua Lebih dari Rp 1,8 Triliun
Dalam data tertulis yang diterima Kompas.com, Pigai menyebut beberapa data tentang pembangunan Papua yang dianggap gagal, berdasarkan hasil risetnya pada berbagai data Badan Pusat Statistik Indonesia.
Misalnya, bertambahnya jumlah orang miskin di Papua justru setelah UU Otsus Papua diberlakukan.
Pada data yang ditampilkan Pigai, sejak 2001 hingga 2019, jumlah orang miskin di Papua meningkat sebanyak 26.360 orang.
Selain itu, Pigai juga menunjukan data tentang biaya hidup masyarakat di Papua.
Menurut data yang ditampilkan Pigai biaya hidup tertinggi justru dialami oleh masyarakat Papua. Pigai memberikan perbandingan harga tiga barang kebutuhan masyarakat di Papua dan Jakarta.
"Harga Semen 1 sak di Wamena Rp 500.000, di Puncak Jaya dan Pegunungan Bintang sampai Rp 1,2 juta. Sedangkan harga semen rata-rata di Jakarta Rp 60.000," ucap Pigai.
Baca juga: Soal RUU Otsus Papua, Anggota Komisi V: Tidak Bisa Berat Sebelah
"Beras bermerek berisi 25 kilogram di Puncak Jaya harganya berkisar Rp 750.000 sampai Rp 800.000 per karung. Sementara itu di Jakarta harga beras bermutu tinggi berisi 25 kilogram hanya seharga Rp 80.000 per karung," kata dia.
Dia juga menjelaskan, harga bensin di Pegunungan Bintang harganya mencapai Rp 40.000 per liter.
"Sedangkan saat ini harga nasional hanya Rp 6.450 per liter," tuturnya.
Sebagai informasi, harga Rp 6.450 per liter yang dimaksud Natalius Pigai adalah harga bahan bakar jenis premium di luar Jawa, Madura, Bali.
Baca juga: DPR Setujui Daftar Anggota Pansus Revisi UU Otsus Papua, Ini Nama-namanya
Pigai juga memperlihatkan data terkait kesehatan masyarakat Papua. Sejak tahun 2010 hingga 2019 jumlah penderita HIV/AIDS di Papua meningkat drastis.
Pada 2010 sebanyak 5.000 orang Papua terinfeksi HIV/AIDS, dan angka tersebut menjadi 40.805 orang di tahun 2019.
Indeks kebahagiaan hidup masyarakat Papua berdasarkan data 2017 hingga 2019, lanjut Pigai, menunjukkan tingkat paling rendah dibanding indeks kebahagiaan nasional dan provinsi lain.
"Indeks kebahagiaan hidup di Papua hanya 60,97 persen, sementara itu indeks kebahagiaan nasional 68,28 persen, dan indeks kebahagiaan rata-rata provinsi lain di Indonesia adalah 70 persen," ujar dia.
Pigai mengatakan, berdasarkan data-data yang ia temukan, Otsus Papua tidak membawa dampak signifikan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua.
Selain itu, Pigai juga menilai bahwa selama ini pemerintah pusat jarang mendengarkan masukan-masukan yang diberikan oleh masyarakat Papua.
"Usulan peraturan daerah untuk implementasi Otsus sudah sering diberikan, tapi sering ditolak Kemendagri, jadi bagaimana Otsus bisa jalan?” tutur Pigai.
"Seolah-olah Otsus ini kepalanya di Jakarta, ekornya dilepas sendiri di Papua. Maka saya katakan Otsus ini sudah tidak relevan lagi sekarang," ucapnya.
Pigai juga sempat menyampaikan usulannya untuk membekukan kebijakan Otsus Papua pada Ketua Fraksi Partai Demokrat Di MPR RI Benny K Harman, Senin (15/2/2021) lalu.
Pada pertemuan itu, Pigai menjelaskan bahwa masyarakat Papua tidak ingin melanjutkan kebijakan Otsus Papua. Ia kemudian juga meminta Presiden Joko Widodo mengadakan perundingan terkait UU Otsus Papua dengan masyarakat Papua.
Perundingan itu bisa dilakukan antara tahun 2020 hingga tahun 2024. Sebelum perundingan berlangsung, Pigai berharap Presiden dapat mengeluarkan Peraturan Perundang-undangan (Perpu) tentang Papua.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.