JAKARTA, KOMPAS.com – Pengacara mantan Menteri Sosial Juliari Batubara, Maqdir Ismail, menilai wacana tuntutan hukuman mati yang ramai diperbincangkan terlalu berlebihan.
Seperti diketahui, Juliari merupakan tersangka dugaan suap Bantuan Sosial Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Adapun usulan hukuman mati kepada Juliari dimunculkan oleh Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej.
“Menurut hemat saya pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM itu satu pernyataan itu berlebihan,” kata Maqdir kepada Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Wakil Ketua KPK Sebut Mantan Mensos Juliari Batubara Bisa Dijatuhi Hukuman Mati
Maqdir berpendapat, tidak ada keadaan yang dapat digunakan untuk menghukum atau menuntut Jualiari Batubara dengan hukuman atau tuntutan hukuman mati.
“Apa yang dikemukan oleh Pak Wamen ini adalah bentuk dari sikap yang dalam kepustakaan biasa disebut sebagai ‘overcriminalization’,” ucap Maqdir.
Maqdir menyebut, kecenderungan untuk melakukan overcriminalization sudah dikecam oleh para ahli hukum sejak lama.
Alasan utama, kata dia, dengan adanya overcriminalization ini, orang akan dihukum tidak sesuai dengan kesalahannya.
“Overcriminalization ini adalah bentuk nyata dari pelanggaran hak asasi atas nama penegakan hukum,” ujar Maqdir.
Baca juga: ICW Nilai Pemidanaan Maksimal dan Pemiskinan Sudah Beri Efek Jera Edhy Prabowo dan Juliari Batubara
Maqdir menuturkan, dalam kaitanya dengan perakara yang sedang ditangani oleh KPK atau Kejaksaan Agung dan Kepolisian, sebaiknya pejabat tidak mengumbar pernyataan-pernyataan demikian.
Sebab, menurut dia, pernyataan seperti itu akan menjadi beban bagi penegak hukum.
“Komentar seperti ini selain memberatkan penegak hukum, hal itu akan mempengaruhi opini publik, yang belum tentu berakibat baik bagi proses hukum yang sedang berjalan,” kata Maqdir.
“Pernyataan Wamen ini sadar atau tidak sadar akan digoreng sebagai tuntutan politik dalam penegakan hukum,” ucap dia.
Kalau ini terjadi, kata Maqdir, maka yang dirugikan adalah seluruh warga negara.
Baca juga: Wacana Tuntutan Mati Edhy Prabowo dan Juliari Batubara: Kata KPK, Parpol, dan Mantan Pimpinan
Sebab, menurutnya, yang akan terjadi adalah perdebatan yang tidak perlu mengenai penjatuhan hukuman mati terhadap orang diduga melakukan perbuatan pidana korupsi.