JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Beringin Karya (Berkarya) kubu Hutomo Mandala Putra atau Tommy Soeharto menyambut baik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan mereka.
Sekretaris Jenderal Partai Berkarya kubu Tommy Soeharto, Priyo Budi Santoso, mengatakan, putusan tersebut telah mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak.
"Alhamdulillah, kebenaran dan keadilan akhirnya menemukan jalannya. Majelis Hakim PTUN telah ‘mengabulkan untuk seluruhnya’ pada persidangan kemarin sore. Semua kita bersyukur atas amar keputusan ini, mengembalikan Partai Berkarya kepada yang berhak," kata Priyo dalam pernyataan yang diterima Kompas.com, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: PTUN Kabulkan Gugatan Tommy Soeharto, Partai Berkarya Kubu Muchdi Pr Banding
Priyo pun berharap Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dapat melihat amar putusan tersebut secara komprehensif dalam kerangka penegakan hukum dan rasa keadilan.
Ia melanjutkan, putusan ini juga menjadi momen untuk melakukan rekonsiliasi dengan Partai Berkarya kubu Muchdi Purwopranjono atau Muchdi Pr.
"Kepada seluruh keluarga besar Partai Berkarya, Ketua Umum kita, mas Tommy Soeharto berpesan ini saatnya bahu membahu, kita akan lakukan rekonsiliasi bersama-sama," kata Priyo.
Ia menambahkan, pihaknya juga tidak mempersoalkan langkah kubu Muchdi Pr yang mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Monggo, silakan saja," ujar dia.
Baca juga: PTUN Jakarta Kabulkan Gugatan Tommy Soeharto soal Kepengurusan Partai Berkarya
Diberitakan sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Tommy terhadap Menteri Hukum dan HAM RI terkait keputusan yang mengesahkan kepengurusan DPP Partai Berkarya pimpinan Muchdi Pr.
Dilansir dari situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, perkara dengan nomor 182/G/2020/PTUN.JKT tersebut diputus pada 16 Februari 2021.
Dengan dikabulkannya gugatan Tommy, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor M. HH-16.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Beringin Karya (Berkarya) tanggal 30 Juli 2020 dinyatakan batal oleh majelis hakim.
Baca juga: Sekjen Berkarya Klaim Kemenkumham Akui Kepengurusan Tommy Soeharto, Bukan Muchdi PR
Selain itu, Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M. HH-17.AH.11.01 Tahun 2020 tentang Pengesahan Perubahan Susunan Pengurus Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya) Periode 2020-2025 tanggal 30 Juli 2020 juga dinyatakan batal.
Adapun DPP Partai Berkarya kubu Muchdi Pr yang berstatus sebagai Tergugat II dalam gugatan tersebut mengajukan banding atas putusan itu.
"Dengan dikabulkannya gugatan Penggugat atas 2 SK Kemenkumham RI tersebut, maka kami akan tetap menempuh jalur hukum dengan mengajukan upaya banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara tersebut," kata Muchdi, Rabu (17/2/2021).
Diketahui, dualisme kepengurusan Partai Berkarya bermula ketika sejumlah kader menilai kepemimpinan Tommy Soeharto kala menjabat sebagai ketua umum tidak berjalan dengan baik.
Baca juga: Mahkamah Partai Berkarya Berhentikan Andi Picunang, Ini Alasannya