Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LeIP hingga ICJR Sayangkan Pernyataan Mahfud Terkait Restorative Justice pada Kasus Perkosaan

Kompas.com - 18/02/2021, 14:05 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tiga organisasi non-pemerintah menyayangkan pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD yang mencontohkan penyelesaian kasus perkosaan dengan pendekatan restorative justice melalui pernikahan korban dan pelaku.

Ketiga organisasi itu adalah Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Indonesia Judicial Research Society (IJRS), dan Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP).

"ICJR, IJRS dan LeIP menyayangkan pernyataan ini. Ini adalah contoh kekeliruan memahami lahirnya restorative justice dan arti penting menerapkan nilai-nilai," ujar Direktur Eksekutif LeIP, Liza Farihah dalam keterangan tertulis, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Mahfud MD Angkat Kasus Pemerkosaan Bicarakan Restorative Justice, ICJR: Contohnya Salah

Liza menjelaskan, konsep restorative justice lahir bersamaan dengan gerakan penguatan hak korban.

Titik sentral dari konsep ini adalah menyelaraskan pemulihan korban dengan mekanisme-mekanisme penyelesaian sengketa yang memupuk pertanggungjawaban pelaku.

Untuk mencapai harmoni, proses penyelesaian sengketa tersebut bersifat pemulihan atau restoratif.

Liza menegaskan, bahwa restorative justice bukan soal membungkam hak korban untuk mendapatkan harmoni 'semu' di masyarakat.

Menurutnya, restorative justice bisa saja diterapkan dalam kasus perkosaan, tetapi titik sentral yang harus diperjuangkan adalah mendengarkan dan memberi ruang bagi korban untuk menyampaikan kerugiannya.

Baca juga: Komnas Perempuan: Restorative Justice Bukan Berarti Menikahkan Korban dan Pelaku Perkosaan

Termasuk membuat pelaku menyadari perbuatannya dan memahami dampak dari apa yang dilakukannya.

Selanjutnya, bisa dilakukan penyelarasan pertanggungjawaban pelaku untuk bisa berdampak positif bagi pemulihan korban.

"Pernyataan Menko Polhukam yang menilai restorative justice pada kasus perkosaan tidak untuk menangkap dan mengadili pelaku tidak tepat," tegas Liza.

"Meminta pelaku dan korban dinikahkan dengan alasan menjaga harmoni dan nama baik keluarga justru adalah contoh buruk praktik selama ini yang bertentangan dan tidak sejalan dengan nilai dan prinsip restorative justice," sambung Liza.

Baca juga: Pernyataan Mahfud soal Restorative Justice Kasus Pemerkosaan Dinilai Tak Berpihak pada Perempuan

Ia menuding pernyataan Mahfud tidak berpihak pada upaya untuk memberikan penguatan hak korban perkosaan atau pun kekerasan seksual.

Berdasarkan data survei Lentera Sintas Indonesia pada 2016 menunjukkan, 93 persen korban perkosaan tidak melaporkan kasusnya.

Salah satu alasan mendasarnya karena adanya ketakutan dengan narasi menyalahkan korban.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Tak Dukung Anies Maju Pilkada DKI, PKS: Beliau Tokoh Nasional, Jangan Kembali Jadi Tokoh Daerah

Nasional
Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Zulhas Ungkap Arahan Prabowo soal Buka Pintu Koalisi

Nasional
Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Menpan-RB Minta Pemprov Kalbar Optimalkan Potensi Daerah untuk Wujudkan Birokrasi Berdampak

Nasional
Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Prabowo Mau Kasih Kejutan Jatah Menteri PAN, Zulhas: Silakan Saja, yang Hebat-hebat Banyak

Nasional
Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Selain Bima Arya, PAN Dorong Desy Ratnasari untuk Maju Pilkada Jabar

Nasional
Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Perkecil Kekurangan Spesialis, Jokowi Bakal Sekolahkan Dokter RSUD Kondosapata Mamasa

Nasional
Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Penetapan Prabowo-Gibran Besok, KPU Undang Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud

Nasional
Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Amanat Majelis Syura Gulirkan Hak Angket di DPR, Presiden PKS Sebut Lihat Realitanya

Nasional
Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Zulhas Sebut Tak Ada Tim Transisi, Prabowo Mulai Kerja sebagai Presiden Terpilih

Nasional
Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Menyoal Tindak Lanjut Pelanggaran Pemilu yang Formalistik ala Bawaslu

Nasional
PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

PDI-P Sebut Jokowi dan Gibran Tak Lagi Kader, Zulhas: Sudah Ada Rumahnya, PAN ...

Nasional
Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Saksi Sebut Pemenang Lelang Proyek Tol MBZ Sudah Diatur

Nasional
PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

PAN Prioritaskan Kader Sendiri untuk Maju Pilkada 2024

Nasional
Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Jokowi Tinjau Pasar Tumpah Mamasa, Cek Harga dan Berencana Bangun Pasar Baru

Nasional
PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

PKS: Selamat Bertugas Prabowo-Gibran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com