JAKARTA, KOMPAS.com - Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, pihaknya masih terus memantau proses hukum terhadap Kapolsek Astana Anyar, Kota Bandung, dan sejumlah anggota lainnya dalam perkara dugaan penyalahgunaan narkoba.
Argo menegaskan, penjatuhan sanksi pidana akan disesuaikan fakta-fakta hukum di lapangan.
"Kita harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut. Apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar, semua perlu pendalaman oleh penyidik," kata Argo saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).
Terkait peristiwa itu, Argo mengatakan, Polri akan memperkuat pencegahan di lingkup internal.
Ia pun mengatakan, institusi akan memberikan sanksi tegas jika ada pelanggaran.
"Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan," ujarnya.
Diberitakan, Kapolsek Astana Anyar serta belasan anggotanya diamankan oleh Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Jawa Barat, Rabu (17/2/2021). Mereka diamankan karena dugaan penyalahgunaan narkoba.
Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri kemudian mencopot jabatan Kapolsek Astana Anyar.
Dofiri mengatakan, saat ini pihaknya terus mendalami keterlibatan kapolsek dan belasan anggota Polsek Astana Anyar tersebut.
"Kita terus melakukan pendalaman dan pemeriksaan, kalau memang hal itu benar dan bukti menunjukkan bahwa memang ada keterlibatan dalam penyalahgunaan narkoba, tentunya kita akan melakukan tindakan tegas," katanya.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.