JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery mengungkapkan, instruksi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada jajarannya tentang kasus Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh korban, merupakan langkah agar mereduksi kegaduhan di masyarakat.
"Langkah Kapolri tersebut merupakan terobosan dan inovasi yang bagus agar bisa mereduksi kegaduhan," kata Herman, Kamis (18/2/2021) seperti dikutip Antara.
Herman menilai, rencana kebijakan itu merupakan langkah-langkah cerdas yang diambil Kapolri berdasarkan kondisi di masyarakat.
Baca juga: Menilik UU ITE di Indonesia, Pernah Direvisi pada 2016 hingga soal Pasal Karet
Ia mengatakan, rencana kebijakan ini juga tidak bertentangan dengan undang-undang yang berlaku.
Dengan demikian, Herman meyakini langkah terobosan Kapolri akan berhasil membuat UU ITE tidak menjadi alat bagi masyarakat untuk saling lapor.
"Saya melihat semangat dan niat baik Kapolri dalam rangka membawa institusi Polri lebih profesional dalam penegakan hukum yang dampaknya akan dirasakan masyarakat," ujarnya.
Sebelumnya, diketahui bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan instruksi kepada jajarannya untuk membuat panduan tentang penyelesaian kasus-kasus yang menggunakan UU ITE.
Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Refly Harun: Bahkan Saya Dukung UU Itu Dicabut
Salah satu yang perlu diatur yaitu laporan-laporan dengan pasal UU ITE yang bersifat delik aduan dilaporkan langsung oleh korban.
"Tolong dibuat semacam STR atau petunjuk agar bisa dijadikan pegangan bagi para penyidik saat menerima laporan," kata Sigit dalam Rapim Polri, Selasa (16/2/2021).
"Bila perlu, jika ada pelaporan tertentu yang bersifat delik aduan, yang lapor harus korbannya. Jangan diwakil-wakili lagi. Ini supaya tidak ada asal lapor, nanti kita yang kerepotan," kata dia.
Baca juga: JK: Jika UU ITE Bisa Buat Orang Terpeleset, Silakan Dirombak
Hal tersebut dilakukan guna menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan agar tidak ada lagi penggunaan pasal-pasal karet UU ITE untuk mengkriminalisasi pihak tertentu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.