JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya menilai, revisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sangat memungkinkan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2021.
Menurut dia, ada sejumlah tahapan agar UU ITE bisa masuk Prolegnas Prioritas 2021.
"Tergantung pemerintah, apakah permintaan pak Jokowi ini akan di-follow-up oleh Menteri Hukum dan HAM. Dalam prosesnya, nanti pemerintah mengusulkan ke kita," kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Langkah Pemerintah Susun Pedoman Interpretasi UU ITE Dipertanyakan
Willy mengatakan, jika pemerintah hendak memasukkan revisi tersebut ke dalam prolegnas prioritas, terlebih dahulu akan dilaksanakan rapat kerja (raker) bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Badan Legislasi, dan anggota dewan.
Raker tersebut, kata dia, dilaksanakan setelah pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2020-2021 yang akan berlangsung awal Maret 2021.
"Sekali lagi, prolegnas kita masih memungkinkan. Karena niat baik presiden itu ya harus kita respons dengan cepat," kata dia.
Sementara itu, Wakil Ketua Baleg Achmad Baidowi mengatakan, pihak yang berhak memutuskan revisi atau rancangan UU apa saja yang masuk dalam prolegnas adalah Badan Musyawarah (Bamus).
Baca juga: JK: Jika UU ITE Bisa Buat Orang Terpeleset, Silakan Dirombak
Untuk itu, Baleg kini tengah menunggu keputusan Bamus untuk memutuskan RUU mana saja yang masuk prolegnas, termasuk RUU ITE.
"Baleg sudah menggelar raker dan memutuskan prolegnas 2021. Semua tergantung Bamus DPR apakah dijadwalkan diambil keputusan (terkait prolegnas prioritas 2021) di paripurna atau raker ulang," jelasnya, Rabu, seperti dikutip Antara.
Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Refly Harun: Bahkan Saya Dukung UU Itu Dicabut
Sama seperti Willy, ia mengatakan, raker ulang tersebut akan membahas, memasukkan, atau mengeluarkan RUU dalam prolegnas prioritas 2021.
Ia menekankan, raker juga membahas masuknya revisi UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 ke dalam prolegnas prioritas.
"Raker ini bisa keduanya, memasukkan atau mengeluarkan RUU. Peluangnya sama, memasukkan dan mengeluarkan RUU lainnya," ujar dia.
Wacana revisi UU ITE mengemuka setelah Presiden Joko Widodo berpesan agar implementasi UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE tetap menjunjung tinggi prinsip keadilan.
Jika hal itu tak dapat dipenuhi, ia akan meminta DPR untuk merevisi UU tersebut.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.