Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Langkah Pemerintah Susun Pedoman Interpretasi UU ITE Dipertanyakan

Kompas.com - 18/02/2021, 12:21 WIB
Ardito Ramadhan,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mempertanyakan langkah pemerintah soal penyusunan pedoman interpretasi resmi atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Feri mengatakan, pedoman interpretasi tidak masuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Mana ada (pedoman interpretasi) dalam ilmu perundang-undangan. Bahkan tidak ada dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 jo UU Nomor 15 tahun 2019, apakah pemerintah tidak membaca UU?" kata Feri saat dihubungi, Kamis (18/2/2021).

Baca juga: Wacana Revisi UU ITE, Refly Harun: Bahkan Saya Dukung UU Itu Dicabut

Dalam UU tersebut disebutkan hierarki perundang-undangan terdiri atas UUD 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Dengan demikian, kata Feri, pedoman interpretasi tidak dapat diterapkan sebagai regulasi atau aturan hukum.

Feri mengatakan, interpretasi atas undang-undang bukan menjadi ranah pemerintah, melainkan hakim yang memutus di pengadilan.

"Mana ada pedoman interpretasi, pemerintah tidak berhak mengintepretasi peraturan, hakim yang berwenang," ujar dia.

Baca juga: Di Tengah Wacana Revisi, Pemerintah Siapkan Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

Feri menambahkan, jika pemerintah benar-benar ingin menghindari multitafsir atas pasal-pasal yang ada di UU ITE, maka sebaiknya UU tersebut direvisi atau diuji ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Berbagai cara bisa agar UU menjadi rigid dan detail, misalnya revisi, uji ke MK, dan membuat aturan pelaksana yang benar," kata dia.

Sebelumnya diberitakan, pemerintah akan menyiapkan pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE.

Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate saat dikonfirmasi soal langkah pemerintah terkait revisi UU ITE.

"Yang perlu disiapkan segera adalah pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE," kata Johnny kepada Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Ini Langkah yang Harus Dilakukan Jokowi jika Serius Ingin Revisi UU ITE

Johnny mengatakan, pembentukan pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE diinstruksikan oleh Presiden Joko Widodo.

Pedoman tersebut dibuat agar implementasi pasal-pasal UU ITE berjalan adil dan tak multitafsir.

Selain Kemenkominfo, pedoman ini juga akan disusun oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham), Polri, Kejaksaan Agung, dan Mahkamah Agung.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com