JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Kamis (18/2/2021).
Adapun pemeriksaan tersebut terkait dugaan korupsi pada proyek multiyears pembangunan Jalan Lingkar Batu Barat Duri, di Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, Tahun Anggaran 2013-2015.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, delapan saksi tersebut diperiksa untuk tersangka Direktur PT Arta Niaga Nusantara (PT ANN) Melia Boentaran.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MB (Melia Boentaran)," kata Ali dalam keterangannya, Kamis.
Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan di Bengkalis
Ali mengatakan, kedelapan saksi yang berstatus PNS tersebut yakni Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Bengkalis atau Ketua Panitia Penerima Hasil Pekerjaan multiyears TA 2013-2015 Dinas PU Kab. Bengkalis bernama Ngawidi
Kemudian, ada nama Kepala Bidang Pemeliharaan Jalan dan Jembatan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Bengkalis Ardiansyah.
Selain itu, enam nama PNS lainnya yakni M. Rafi, Agus Sukri, Lutfi Hendra Kurniawan, Safari, Helmy dan Rudi Rinaldo.
"Pemeriksaan dilakukan di Kepolisian Daerah Riau," ucap Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 10 tersangka.
Baca juga: Kasus Proyek Jalan di Bengkalis, KPK Panggil Dirut PT Hutama Karya Aspal Beton
Terdapat empat proyek peningkatan jalan yang diduga dikorupsi yaitu Jalan Lingkar Bukit Batu-Siak Kecil, Jalan Lingkar Pulau Bengkalis, Jalan Lingkar Barat Duri, dan Jalan Lingkar Timur.
Berdasarkan hasil perhitungan sementara, diduga perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 475 miliar.
Sepuluh tersangka terdiri dari para pejabat proyek, kontraktor atau rekanan, serta pihak-pihak lain yang diduga turut serta dalam penganggaran dan pelaksanaan proyek.
Para tersangka itu adalah Muhammad Nasir selaku pejabat pembuat komitmen dan Tirtha Adhi Kazmi selaku pejabat pelaksana teknis kegiatan.
Baca juga: Geledah Sejumlah Lokasi di Medan, KPK Amankan Dokumen Terkait Kasus Proyek Jalan Bengkalis
Kemudian, delapan orang kontraktor yaitu Handoko Setiono, Melia Boentaran, I Ketut Surbawa, Petrus Edy Susanto, Didiet Hadianto, Firjan Taufa, Victor Sitorus, dan Suryadi Halim.
Atas perbuatannya, mereka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.