Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapi Menkominfo, Praktisi Hukum: Pedoman Interpretasi UU ITE Bukan Produk Hukum

Kompas.com - 18/02/2021, 06:47 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Praktisi hukum David Tobing mempertanyakan pernyataan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johny G Plate soal penyusunan pedoman interpretasi resmi terhadap UU ITE.

David menyayangkan rencana penyusunan pedoman interpretasi itu karena bukan merupakan produk hukum.

"Tidak ada pedoman interpretasi hukum. Sebagai praktisi hukum saya menyayangkan niat itu karena pedoman tersebut bukan merupakan suatu norma hukum," ujar David dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (17/2/2021).

"Sehingga apabila tetap dibuat, sudah pasti tidak mengikat karena bukan peraturan perundangan," kata dia.

Baca juga: Menkominfo: Pemerintah Segera Susun Pedoman Interpretasi Resmi UU ITE

David menilai, yang seharusnya dilakukan pemerintah adalah meninjau kembali pengaturan ITE berdasarkan hierarki peraturan perundangan mulai dari undang-undang (UU), peraturan pemerintah (PP), selanjutnya dengan peraturan menteri (permen), dan seterusnya.

Selain hierarki, dia menyebutkan intepretasi pada batang tubuh norma dalam UU ITE adalah tercantum di penjelasan.

David mengingatkan, sebagaimana diatur dalam lampiran II UU Nomor 12/2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 15/2019 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, disebut bahwa penjelasan berfungsi sebagai tafsir resmi pembentuk Peraturan Perundang-undangan atas norma tertentu dalam batang tubuh.

Oleh karena itu, penjelasan hanya memuat uraian terhadap kata, frasa, kalimat atau padanan kata/istilah asing dalam norma yang dapat disertai dengan contoh.

"Penjelasan sebagai sarana untuk memperjelas norma dalam batang tubuh tidak boleh mengakibatkan terjadinya ketidakjelasan dari norma yang dimaksud," tutur David.

Baca juga: Soal Wacana Revisi UU ITE, KSP: Presiden Jokowi Gundah Lihat Warga Saling Adu

Oleh karena itu, David meminta pembentuk UU harus mempertegas penjelasan dari pasal-pasal yang dinilai bermasalah bagi publik melalui Revisi UU ITE.

Dengan demikian, tidak terjadi multitafsir dalam implementasi oleh para penegak hukum.

David pun menjelaskan, intepretasi dalam teori hukum dikenal beberapa istilah "metode intepretasi hukum".

Sementara itu, terkait metode intepretasi ada banyak cara, yakni hermaunetik, gramatikal, historis dan sebagainya, David menanyakan kembali metode intrepetasi mana yang mau dipakai.

"Apakah semuanya mau dipakai dalam pedoman. Berkaitan dengan metode intpretasi hukum, itu domainnya hakim," kata David.

"Jika demikian, bahkan hakim 'dibatasi' memakai hak intepretasi. Hakim hanya 'boleh' melakukan intepretasi terhadap pasal-pasal yang tidak jelas dan itupun berbeda dalam kasus per kasus," kata dia.

Baca juga: Soal Wacana Revisi UU ITE, KSP: Butuh Waktu Kaji Pasal Multitafsir

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com