"Dalam konteks kacamatanya presiden, yang tadi saya bilang, stabilitas politik itu demi untuk memperlancar program vaksinasi ataupun pemulihan ekonomi menjadi sangat penting, rasionalitasnya ada di sana," kata Aditya, dalam diskusi yang disiarkan akun Youtube Iluni UI, Rabu (17/2/2021).
Aditya menuturkan, pilkada yang dapat digelar pada 2022 dan 2023 apabila UU Pemilu direvisi dapat berpengaruh terhadap stabilitas politik.
Sebab, Pilkada 2022 dan 2023 terkait erat dengan pertarungan pemilihan presiden pada 2024 mendatang.
Baca juga: Mensesneg Sebut Sikap Pemerintah soal UU Pemilu Tak Terkait Gibran
Terkait wacana revisi di DPR, sejauh ini hanya Fraksi Partai Demokrat dan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang mendukung perubahan UU Pemilu. Sedangkan fraksi lainnya menolak revisi dan meminta agar pilkada tetap digelar pada 2024.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno menegaskan bahwa pemerintah tak ingin UU Pemilu dan Pilkada direvisi.
Alasannya, pemerintah tidak mau suatu undang-undang diubah dengan mudah.
"Pemerintah tidak menginginkan revisi dua undang-undang tersebut ya, prinsipnya ya jangan sedikit-sedikit itu UU diubah," kata Pratikno, melalui tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (16/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.