Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Perludem: Otoritas Pemerintah Makin Kuat jika UU Pemilu Tak Direvisi

Kompas.com - 17/02/2021, 19:49 WIB
Sania Mashabi,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini menilai, pemerintah akan diuntungkan jika Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tidak direvisi.

Keuntungan tersebut terkait dengan pelaksanaan pilkada serentak pada 2024 dan bertambah kuatnya otoritas pemerintah.

"Setidaknya berkaitan dengan dua hal ini. Pilkada tetap di 2024, lalu tetap ada ambang batas pencalonan presiden," ujar Titi dalam sebuah diskusi daring, Rabu (17/2/2021).

Baca juga: Tak Mau UU Pemilu Direvisi, Pemerintah Dinilai Butuh Stabilitas Politik

Salah satu poin perubahan dalam wacana revisi UU Pemilu yakni normalisasi jadwal pilkada dari 2024 menjadi 2022 dan 2023.

Titi menjelaskan, jika pilkada tetap digelar pada 2024 maka pemerintah akan memiliki otoritas yang makin kuat.

Sebab, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2024 akan digantikan oleh penjabat yang ditunjuk oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Penjabat ada kriterianya. Ada penjabat dalam jabatan madya dan pratama. Itu semua kan muaranya ke presiden," ungkap Titi.

Baca juga: Penolakan Pemerintah Revisi UU Pemilu dan Bantahan Terkait Anies atau Gibran...

Selain itu, ambang batas pencalonan presiden yang tidak berubah, sebesar 20-25 persen, akan menguntungkan bagi partai politik yang memiliki perolehan suara dan jumlah kursi yang besar.

"Juga ada partai yang diuntungkan dengan ambang batas pecalonan presiden, sebut saja misalnya PDI-P kalau boleh menyebut seperti itu," tuturnya.

Namun, Titi menilai, revisi UU Pemilu dan Pilkada justru tetap diperlukan untuk memperkuat tata kelola pemilu dan demokrasi.

Apabila tidak direvisi, ia menilai mutu demokrasi di Indonesia akan makin lemah dan performa partai politik menurun.

"Dan yang terakhir, membatasi kualitas dan kuantitas keterlibatan partisipatoris publik," ucap Titi.

Baca juga: Mensesneg Bantah Penolakan Revisi UU Pemilu dan Pilkada untuk Halangi Anies

Stabilitas politik

Direktur Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI) Aditya Perdana menilai kebutuhan akan stabilitas politik menjadi salah satu penyebab pemerintah menolak revisi UU Pemilu.

Menurut Aditya, pemerintah membutuhkan stabilitas politik guna memastikan program vaksinasi dan pemulihan ekonomi dapat berjalan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

MKMK: Hakim MK Guntur Hamzah Tak Terbukti Langgar Etik

Nasional
Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Ratusan Bidan Pendidik Tuntut Kejelasan, Lulus Tes PPPK tapi Dibatalkan

Nasional
Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com