Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjambret Rampas Ponsel Bocah 11 Tahun di Kebayoran Baru, Modus Pura-pura Tanya Alamat

Kompas.com - 17/02/2021, 17:18 WIB
Wahyu Adityo Prodjo,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi penjambretan menimpa seorang bocah berumur 11 tahun di Jalan Bayem, Pulo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Minggu (14/2/2021) sekitar pukul 15.30 WIB.

Para penjambret bernama Nun (24) dan Al Haq (27) berboncengan menggunakan sepeda motor saat beraksi.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah mengatakan, pelaku berkeliling mencari korban secara acak.

Kemudian, para pelaku menemukan sekolompok anak kecil di Jalan Bayem.

Baca juga: Modus Dua Jambret di JPO Kalideres, Pepet Pejalan Kaki dan Tak Segan Lukai Korban

“Ketika bertemu sekelompok anak kecil, ada beberapa anak kecil membawa HP, kemudian pelaku berhenti dan berpura-pura menanyakan alamat,” ujar Azis di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (16/2/2021) siang.

Penjambret kemudian menunggu korban lengah. Saat lengah, Nun merampas ponsel korban.

“Kemudian pelaku bergegas melarikan diri,” tambah Azis.

Korban sempat mengejar para penjambret tersebut. Namun, penjambret tersebut melarikan diri.

 

“Korban hanya bisa mengejar. Karena korbannya anak-anak, tidak mampu melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut,” tambah Azis.

Sebelumnya, aksi penjambretan di Jalan Bayem sempat terekam kamera CCTV.

Komplotan pelaku datang menggunakan motor dan mendatangi anak-anak yang sedang bermain.

Rekaman video aksi penjambretan tersebut kemudian beredar viral di media sosial.

Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menerima laporan adanya penjambretan yang beredar viral.

Akhirnya, polisi berhasil menangkap para penjambretan pada Selasa (16/2/2021) malam dan Rabu (17/2/2021) dini hari.

Pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah yaitu di Johar Baru, Jakarta Pusat; dan Babelan, Kabupaten Bekasi.

Pelaku bernama Al Haq merupakan residivis di wilayah hukum Jakarta Pusat.

Selama bulan Januari hingga Februari, para penjambret telah beraksi di lima tempat.

Adapun lima TKP yang menjadi lokasi kejahatan para tersangka yaitu di Karang Tengah, Ciledug; Hangtuah, Pulo, Radio Dalam di Kebayoran Baru; dan Kalibata, Pancoran.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com