Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menerima laporan adanya penjambretan yang beredar viral.
Akhirnya, polisi berhasil menangkap para penjambretan pada Selasa (16/2/2021) malam dan Rabu (17/2/2021) dini hari.
Pelaku ditangkap di dua lokasi terpisah yaitu di Johar Baru, Jakarta Pusat; dan Babelan, Kabupaten Bekasi.
Pelaku bernama Al Haq merupakan residivis di wilayah hukum Jakarta Pusat.
Selama bulan Januari hingga Februari, para penjambret telah beraksi di lima tempat.
Adapun lima TKP yang menjadi lokasi kejahatan para tersangka yaitu di Karang Tengah, Ciledug; Hangtuah, Pulo, Radio Dalam di Kebayoran Baru; dan Kalibata, Pancoran.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.