JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai Presiden Joko Widodo memiliki pekerjaan rumah (PR) lain, di samping berencana merevisi Undang-undang (UU) Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Menurut Ketua Bidang Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, PR yang harus diselesaikan Presiden adalah memperbaiki kasus pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi.
"Sebenarnya pemberangusan kebebasan berpendapat tidak hanya terjadi di ruang digital atau daring. YLBHI mencatat ada 351 (tahun 2020) kasus pelanggaran hak dan kebebasan sipil yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia," ujar Isnur dalam keterangan tertulis, Rabu (17/2/2021).
Berdasarkan data YLBHI, pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi terjadi di Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, dan Lampung.
Kemudian Riau, Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, Bali, Sulawesi Selatan, Sulawesi Utara, dan Papua.
Deretan kasus ini didominasi pelanggaran hak berekspresi dan menyatakan pendapat di muka umum.
Baca juga: Baleg Nilai Revisi UU ITE Sangat Mungkin Masuk Prolegnas Prioritas 2021
Secara lebih rinci, terdapat pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara lisan sebanyak 26 persen, pelanggaran hak menyampaikan pendapat melalui unjuk rasa sebanyak 25 persen, dan pelanggaran hak berekspresi atau berpendapat secara digital sebanyak 17 persen.
Selanjutnya, pelanggaran hak mencari dan menyampaikan informasi sebanyak 16 persen dan pelanggaran terhadap data pribadi sebesar 16 persen.
Isnur menuturkan, berbagai pelanggaran kebebasan berpendapat dan berekspresi ini berakar dari sejumlah kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU.
Di antaranya, Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1100/IV/HUK.7.1./2020 tertanggal 4 April 2020 mengenai penghinaan terhadap presiden dan pejabat negara.
Kemudian, Surat Telegram Kapolri Nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 tertanggal 2 Oktober 2020 untuk menghadapi aksi penolakan Omnibus Law Cipta.
Selanjutnya, Surat Keputusan Bersama (SKB) 11 kementerian dan lembaga terkait penanganan radikalisme dan penguatan wawasan kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pelanggaran ini diperparah dengan adanya diskriminasi penegakan hukum dan jeleknya hukum acara pidana Indonesia.
Baca juga: Pakar Sebut UU ITE Tetap Bisa Direvisi meski Pasal-pasalnya Pernah Diuji di MK
Akibat praktik ini, indeks demokrasi di Indonesia pun mengalami penurunan.
Untuk itu, YLBHI mendesak presiden segera melakukan evaluasi penegakan hukum.
"Presiden melakukan evaluasi terhadap penegakan hukum oleh kepolisian, khususnya pelanggaran terhadap pelaksanaan hak kebebasan berpendapat serta memerintahkan kebijakan yang melanggar kebebasan berpendapat dicabut," tegas Isnur.
Sinyal revisi UU ITE sebelumnya dilontarkan Jokowi. Ia meminta implementasi UU tersebut menjunjung prinsip keadilan.
Jokowi mengaku akan meminta DPR merevisi UU ITE apabila hal itu tidak terwujud.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi, saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Jokowi bahkan mengatakan akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE karena pasal-pasal itu menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.