JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menilai, revisi Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) masih memungkinkan untuk masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021 yang belum disahkan.
"Iya jadi masih sangat memungkinkan revisi UU ITE ini ke prolegnas. Karena mekanismenya nanti kita akan lakukan rapat kerja (raker) lagi," kata Willy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/2/2021).
Ia menilai, banyak fraksi di DPR akan mendukung pelaksanaan revisi UU tersebut bila memang akan dimasukkan ke dalam prolegnas prioritas.
Namun demikian, jadi atau tidaknya revisi UU tersebut semua tergantung dari pemerintah.
Menurut dia, jika memang pemerintah hendak memasukkan revisi tersebut ke dalam prolegnas prioritas, maka terlebih dulu perlu dilaksanakan rapat kerja bersama antara Kementerian Hukum dan HAM, Badan Legislasi dan anggota dewan.
Baca juga: Pakar Sebut UU ITE Tetap Bisa Direvisi meski Pasal-pasalnya Pernah Diuji di MK
Raker tersebut dapat dilaksanakan usai pembukaan masa persidangan IV tahun sidang 2020-2021 yang akan berlangsung awal Maret 2021.
"Apakah permintaan Pak Jokowi ini akan di-follow up oleh Menkumham. Tapi sekali lagi, prolegnas kita masih memungkinkan. Karena niat baik Presiden itu ya harus kita respons dengan cepat," imbuh dia.
Lebih jauh, ia mengatakan, DPR saat ini juga sedang mempersiapkan pembahasan mengenai RUU Perlindungan Data Pribadi (PDP).
Willy berharap, prolegnas yang belum disahkan itu nantinya akan memasukkan RUU ITE berbarengan dengan RUU PDP.
"Jadi semoga bisa berbarengan lah. Kalau itu kan nanti kita minta ke komisi terkait. UU ITE kita ke komisi I dan komisi III. Untuk proses pembahasannya bisa di panitia khusus atau di Baleg," tutup Willy.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan