JAKARTA, KOMPAS.com - Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menangkap terpidana kasus korupsi PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), Markus Suryawan, pada Rabu (17/2/2021) dini hari.
Markus ditangkap di kawasan Lippo Karawaci, Kota Tangerang, Banten. Ia merupakan Manajer Investasi PT JI yang buron sejak 2015.
Baca juga: MA Perberat Dua Kali Lipat Vonis Korupsi Askrindo
"Berhasil mengamankan terpidana tindak pidana korupsi atas nama Markus Suryawan di Perumahan Lippo Karawaci, Jalan Gunung Mahkota No 66, Kabupaten Tangerang, Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, dalam keterangannya, Rabu.
Markus dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan korupsi berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 547.K/Pid.sus/2015, pada 26 Februari 2015.
Ia dijatuhi hukuman pidana penjara 10 tahun dan denda Rp 5 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun empat bulan.
Markus juga dijatuhi pidana tambahan uang pengganti sebesar Rp.148.308.958.783.
Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, maka dalam waktu paling lama satu tahun setelah putusan harta benda milik Markus dapat disita oleh jaksa dan dilelang.
Kemudian, dalam hal harta benda Markus tidak cukup untuk memembayar uang pengganti tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama enam tahun.
Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam mengatakan, saat ini Markus ditahan di Lapas Salemba Jakarta.
"Saat ini terpidana Markus Suryawan sudah dieksekusi di Lapas Klas IIA Salemba Jakarta oleh Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ujar Ashari.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.