JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembacaan putusan dan ketetapan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020 pada Rabu (17/2/2021).
Adapun pada hari ini MK akan membacakan putusan terhadap 37 perkara sengketa hasil pilkada.
Dilansir dari laman resmi www.mkri.id, sidang terdiri dari tiga sesi yakni sesi pertama pada pukul 09.00 WIB, sesi kedua 13.00 WIB dan sesi ketiga 16.00 WIB.
Baca juga: Tunggu Putusan MK, 12 Daerah di Sumbar Dipimpin Sekda
Sebanyak 37 perkara itu terdiri dari perkara Bupati Kabupaten Lingga, Bupati Puhowato, Bupati Gorontalo sebanyak dua perkara, Bupati Kepulauan Sula.
Lalu, perkara Wali Kota Palu, Bupati Banjar Lamongan, Bupati Bolaang Mongondow Timur sebanyak dua perkara, Wali Kota Manado.
Kemudian perkara hasil pemilihan Bupati Bima, Wali Kota Batam, Bupati Luwu Timur, Bupati Wakatobi, Bupati Mamuju, Bupati Barru sebanyak dua perkara, Bupati Halmahera Barat, Bupati Kutai Halmahera Selatan.
Baca juga: Gugatan Machfud Arifin-Mujiaman Ditolak MK, Pendukung Eri Cahyadi-Armuji Cukur Gundul
Selanjutnya, perkara Wali Kota Tangerang Selatan, Bupati Asmat, Bupati Fakfak, Bupati Kaimana, Bupati Manokwari, Bupati Musi Rawas Utara.
Perkara Bupati Raja Ampat, Bupati Tapanuli Selatan, Bupati Kepulauan Aru, Bupati Manokwari Selatan, Bupati Nunukan dan Bupati Kuantan Singingi.
Baca juga: MK Nilai Persoalan Identitas Calon Bupati Muna Telah Selesai
Berikutnya, perkara Bupati Malinau, Bupati Maluku Barat Daya, Wali Kota Tanjung Balai, Bupati Nabire, Bupati Seram Bagian Timur, dan Bupati Kepulauan Meranti.
Panitera MK, Muhidin mengatakan, sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang.
Pelaksanaan sidang pun ia tegaskan dilakukan secara daring tidak ada pihak terkait sengketa pilkada yang hadir di persidangan.
"Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja," ucap dia dilansir dari laman resmi MK, Senin (15/2/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.