Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

MK Gelar Sidang Putusan 37 Perkara Sengketa Pilkada 2020, Termasuk Tangsel

Kompas.com - 17/02/2021, 10:37 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pembacaan putusan dan ketetapan hasil pemeriksaan perkara sengketa hasil Pilkada 2020 pada Rabu (17/2/2021).

Adapun pada hari ini MK akan membacakan putusan terhadap 37 perkara sengketa hasil pilkada.

Dilansir dari laman resmi www.mkri.id, sidang terdiri dari tiga sesi yakni sesi pertama pada pukul 09.00 WIB, sesi kedua 13.00 WIB dan sesi ketiga 16.00 WIB.

Baca juga: Tunggu Putusan MK, 12 Daerah di Sumbar Dipimpin Sekda

Sebanyak 37 perkara itu terdiri dari perkara Bupati Kabupaten Lingga, Bupati Puhowato, Bupati Gorontalo sebanyak dua perkara, Bupati Kepulauan Sula.

Lalu, perkara Wali Kota Palu, Bupati Banjar Lamongan, Bupati Bolaang Mongondow Timur sebanyak dua perkara, Wali Kota Manado.

Kemudian perkara hasil pemilihan Bupati Bima, Wali Kota Batam, Bupati Luwu Timur, Bupati Wakatobi, Bupati Mamuju, Bupati Barru sebanyak dua perkara, Bupati Halmahera Barat, Bupati Kutai Halmahera Selatan.

Baca juga: Gugatan Machfud Arifin-Mujiaman Ditolak MK, Pendukung Eri Cahyadi-Armuji Cukur Gundul

Selanjutnya, perkara Wali Kota Tangerang Selatan, Bupati Asmat, Bupati Fakfak, Bupati Kaimana, Bupati Manokwari, Bupati Musi Rawas Utara.

Perkara Bupati Raja Ampat, Bupati Tapanuli Selatan, Bupati Kepulauan Aru, Bupati Manokwari Selatan, Bupati Nunukan dan Bupati Kuantan Singingi.

Baca juga: MK Nilai Persoalan Identitas Calon Bupati Muna Telah Selesai

Berikutnya, perkara Bupati Malinau, Bupati Maluku Barat Daya, Wali Kota Tanjung Balai, Bupati Nabire, Bupati Seram Bagian Timur, dan Bupati Kepulauan Meranti.

Panitera MK, Muhidin mengatakan, sidang pengucapan putusan dari perkara yang telah selesai pemeriksaannya telah dijadwalkan pada 15-17 Februari 2021 mendatang.

Pelaksanaan sidang pun ia tegaskan dilakukan secara daring tidak ada pihak terkait sengketa pilkada yang hadir di persidangan.

"Namun patut diketahui, bahwa sidang pengucapan putusan ini berbeda dari sidang sebelumnya karena dilakukan secara daring. Maka tidak ada satu pihak pun yang hadir langsung di MK. Mereka cukup hadir melalui ruang virtual saja," ucap dia dilansir dari laman resmi MK, Senin (15/2/2021).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Jelaskan Kenapa Hak Angket Pemilu Belum Berjalan, Fraksi PKB Singgung soal Peran PDI-P

Nasional
 ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

ARDITO- Kubu Prabowo Anggap Permintaan Diskualifikasi Gibran Tidak Relevan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Kubu Prabowo-Gibran Minta MK Putus Sengketa Pilpres 2024 yang Diajukan Anies dan Ganjar Cacat Formil

Nasional
Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Momen Hakim MK Tegur Kuasa Hukum yang Puja-puji Ketua KPU RI Hasyim Ay'ari

Nasional
Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Presiden Diminta Segera Atasi Kekosongan Jabatan Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial

Nasional
UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antarfraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com