JAKARTA, KOMPAS.com - Sinyal dari Presiden Joko Widodo untuk merevisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) mendapat sambutan positif dari kalangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sinyal merevisi UU ITE itu muncul saat Jokowi meminta agar implementasi UU tersebut menjunjung prinsip keadilan.
Jokowi mengaku akan meminta DPR merevisi UU ITE apabila hal itu tidak terwujud.
"Kalau Undang-Undang ITE tidak bisa memberikan rasa keadilan ya saya akan minta kepada DPR untuk bersama-sama merevisi undang-undang ini, Undang-undang ITE ini," kata Jokowi saat memberikan arahan pada rapat pimpinan TNI-Polri di Istana Negara, Jakarta, Senin (15/2/2021).
Baca juga: UU ITE yang Memakan Korban, dari Prita Mulyasari hingga Baiq Nuril
Jokowi bahkan mengatakan, ia akan meminta DPR menghapus pasal-pasal karet yang ada di UU ITE karena pasal-pasal itu menjadi hulu dari persoalan hukum UU tersebut.
"Terutama menghapus pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," ujar Jokowi.
Sejumlah fraksi yang dimintai tanggapan atas pernyataan Jokowi tersebut memberikan respons positif. Respons positif juga datang dari pimpinan DPR.
Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengakui bahwa UU ITE masih memuat pasal karet yang kerap dijadikan alat untuk melaporkan pihak yang berseberangan hanya karena permasalahan kecil di media sosial.
Politisi Partai Golkar itu berharap, UU ITE dapat lebih mempertimbangkan prinsip keadilan, sehingga tidak ada lagi pasal yang multitafsir dan digunakan untuk saling melapor.
Baca juga: Soal Revisi UU ITE, Waketum Demokrat: Jika Jokowi Serius, Wujudkan Segera
Menurut Azis, hal itu penting untuk tetap menjaga demokrasi yang tetap berjalan sesuai harapan dalam menyampaikan pendapat.
"Kita sudah jenuh dengan pasal pencemaran nama baik dan penghinaan, itu saja yang kerap kita dengar jika terjadi pelaporan mengatasnamakan UU ITE ribut di media sosial, itu saja yang dipakai seseorang untuk melaporkan ke kepolisian," kata Azis, Selasa (16/2/2021).
Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid pun mengaku siap untuk membahas kembali revisi UU ITE.
Adapun Komisi I DPR merupakan komisi yang membidangi masalah komunikasi dan informatika.
Meutya mengatakan, revisi UU ITE dapat diajukan oleh pemerintah, sehingga DPR akan menunggu pemerintah untuk memasukkan usulannya tersebut.
"Terkait usulan dari Presiden Joko Widodo untuk merevisi UU ITE, kami menyambut baik dan siap untuk membahas kembali UU ITE. Revisi UU ITE bisa diajukan pemerintah, sehingga DPR akan menunggu pemerintah memasukkan usulannya terkait hal tersebut,” kata Meutya.
Baca juga: Ketua Komisi I: Kami Sambut Baik Usulan Presiden Jokowi, Siap Bahas Kembali UU ITE