JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly berharap, diundangkannya peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja akan menjadi "vaksin" bagi lesunya perekonomian Indonesia.
Pemerintah resmi mengundangkan 49 peraturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja ke dalam Lembaran Negara Republik Indonesia pada Selasa (16/2/2021).
Menurut Yasonna, sebagaimana vaksin bisa meredakan meredakan Covid-19, adanya peraturan pelaksana ini juga akan meredakan lesunya perekonomian akibat pandemi tersebut.
"Sebagaimana vaksin akan meredakan penyebaran Covid-19 yang menjadi masalah dahsyat bagi dunia saat ini, kita berharap UU Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya juga menjadi vaksin untuk memulihkan perekonomian nasional yang mengalami kelesuan selama setahun terakhir sebagai akibat dari pandemi ini," kata Yasonna dikutp dari Antara, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: 49 Peraturan Pelaksana UU Cipta Kerja Resmi Diundangkan
Yasonna mengatakan, sejak awal, Undang-Undang Cipta Kerja dibuat untuk menjadi stimulus positif bagi peningkatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang akan membuka banyak lapangan kerja bagi masyarakat.
Oleh karena itu, ia berharap, pemberlakuan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja tersebut dapat secepatnya memulihkan perekonomian nasional.
"Dengan diundangkannya peraturan pelaksana UU Cipta Kerja diharapkan bisa segera berdampak pada upaya pemulihan perekonomian nasional sekaligus menjadi momentum untuk menegaskan tahun kebangkitan Indonesia," kata Yasonna.
Ia berpendapat, Undang-Undang Cipta Kerja merupakan terobosan dan cara pemerintah menangkap peluang investasi dari luar negeri lewat penyederhanaan izin dan pemangkasan birokrasi.
Baca juga: Bicara soal Indeks Demokrasi Indonesia, Syaikhu Singgung Kasus FPI dan Perumusan UU Cipta Kerja
Pemerintah pun terus menggeber diselesaikannya aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja.
Aturan turunan yang diundangkan ke dalam Lembaran Negara RI awal pekan ini terdiri dari 45 peraturan pemerintah dan empat peraturan presiden.
Jumlah 49 peraturan pelaksana tersebut menambah daftar aturan turunan yang telah diundangkan.
Baca juga: Menaker Sebut 4 Peraturan Turunan UU Cipta Kerja Klaster Ketenagakerjaan Selesai Dibahas
Sebelumnya, sudah ada dua peraturan pemerintah (PP) yang ditetapkan menjadi aturan, yakni PP Nomor 73 Tahun 2020 tentang Lembaga Pengelola Investasi dan PP Nomor 74 Tahun 2020 tentang Modal Awal Lembaga Pengelola Investasi.
Adapun secara keseluruhan, aturan turunan yang menjadi implementasi UU Cipta Kerja rencananya akan ditetapkan sebanyak 49 PP dan lima perpres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.